SuaraSoreang.id - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan arti pacaran yang sesungguhnya dalam islam sebelum membangun rumah tangga bersama pasangan.
Pacaran yang sebenarnya tidaklah sama dengan pacaran yang dipahami oleh orang-orang saat ini.
Pacaran menurut Adi Hidayat merupakan sebuah kegiatan atau masa menggunakan daun pacar di atas punggung tangan.
Kegiatan menggunakan daun pacar tersebut diiringi dengan waktu khusus selama 40 hari lamanya.
Dalam masa itu, seorang wanita maupun laki-laki yang akan menikah harus mempelajari fiqih berumah tangga.
"Jadi pacaran itu dulu adalah ada satu perangkat momentum untuk mempelajari fikih rumah tangga sebelum bersatu dalam kehidupan yang nyata," ujar Ustadz Adi Hidayat dalam channel YouTube Adi Hidayat Official yang dikutip pada Minggu (12/3/2023).
Pada masa tersebut calon istri maupun calon suami mempelajari hak dan kewajibannya saat berumah tangga kelak.
Calon istri dan calon suami itu bisa mempelajari fiqih rumah tangga kepada orang tuanya atau orang yang dianggap mampu memberikan pemahaman kepadanya.
"Nah calon istri dia juga belajar selama 40 hari kepada ibunya dan kepada ustazah atau siapa yang bisa memberikan pencerahan kepadanya," pungkas Adi Hidayat.(*)
Baca Juga: Serunya Pekan Olahraga Pemasyarakatan, Dubes Asing Lomba Balap Karung dengan Warga Binaan
Sumber: YouTube/Adi Hidayat Official
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global
-
15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam
-
Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang