SuaraSoreang.id – Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, telah meninggalkan bekas yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Kejadian yang menewaskan 135 orang ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai tanggung jawab pelaku dan proses hukum yang berjalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hakim berpendapat bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi tidak secara langsung menyebabkan kematian korban, melainkan didorong angin hingga mengarah ke tribun penonton.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.
Menurut Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tanpa upaya untuk menahan diri, turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribun penonton, khususnya pada tribun 13.
"Turut diarahkan untuk mengejar penonton. Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," kata Uli seperti dikutip dari suara.com, Jumat, (17/3/2023).
Komnas HAM juga menegaskan bahwa para terdakwa sebenarnya memiliki kemampuan untuk mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata, serta mengontrol situasi lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.
Putusan bebas bagi para terdakwa dinilai menimbulkan ketidakpuasan bagi keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding demi keadilan bagi para korban dan keluarga korban.
“Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban. Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," pungkas Uli. (*)
Baca Juga: Diancam akan Dibunuh, Netizen Tegur Nursyah Ibunda Indah Permatasari: Kelainan Jiwa
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Bukan Cuma Minyak, Pusat Data AI Jadi Sasaran Empuk Rudal Perang AS - Iran
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya
-
Menemukan Cinta di Jalur Pendakian
-
Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya
-
Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik