SuaraSoreang.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy CS anak Eks pejabat pajak kepada Cristalino David Ozora anak pengurus GP Ansor kini hendak memasuki proses pengadilan.
Bersamaan dengan banyaknya dorongan netizen dan masyarakat Indonesia kepada para penegak hukum untuk menghukum Mario Dandy seberat-beratnya.
Dikutip dari akun Tiktok Ketut Sumedana pada Minggu (20/3/2023), satu suara dengan masyarakat, Kejaksaan Agung menilai kasus penganiayaan Mario Dandy CS tidak layak sedikitpun untuk mendapat pengampunan atau restorative justice.
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2002.
Juga dianggap bahwa perbuatan Mario dandy sangat keji dan berdampak buruk baik di media maupun masyarakat, maka perlu diadakan hukuman tegas bagi mereka
Terkait dengan Agnes Gracia pacar dari Mario dandy, Kejaksaan mengatakan bahwa bila agnes tidak mendapat pemberian maaf dari korban maka meski masih dibawah umur dirinya bisa lanjut sampai pengadilan.
“Untuk kasus Mario dandy ini, saya pikir tidak layak untuk mendapatkan RJ karena tadi, kenapa? Karena tadi efek yang disebabkan, akibat yang disebutkan nya ini karena perbuatannya ini orang jadi koma sehingga menurut saya tidak layak untuk diberi RJ,” ucap Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi