SuaraSoreang.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy CS anak Eks pejabat pajak kepada Cristalino David Ozora anak pengurus GP Ansor kini hendak memasuki proses pengadilan.
Bersamaan dengan banyaknya dorongan netizen dan masyarakat Indonesia kepada para penegak hukum untuk menghukum Mario Dandy seberat-beratnya.
Dikutip dari akun Tiktok Ketut Sumedana pada Minggu (20/3/2023), satu suara dengan masyarakat, Kejaksaan Agung menilai kasus penganiayaan Mario Dandy CS tidak layak sedikitpun untuk mendapat pengampunan atau restorative justice.
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2002.
Juga dianggap bahwa perbuatan Mario dandy sangat keji dan berdampak buruk baik di media maupun masyarakat, maka perlu diadakan hukuman tegas bagi mereka
Terkait dengan Agnes Gracia pacar dari Mario dandy, Kejaksaan mengatakan bahwa bila agnes tidak mendapat pemberian maaf dari korban maka meski masih dibawah umur dirinya bisa lanjut sampai pengadilan.
“Untuk kasus Mario dandy ini, saya pikir tidak layak untuk mendapatkan RJ karena tadi, kenapa? Karena tadi efek yang disebabkan, akibat yang disebutkan nya ini karena perbuatannya ini orang jadi koma sehingga menurut saya tidak layak untuk diberi RJ,” ucap Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Sempat Usir Mees Hilgers, Pelatih FC Twente Kini Berbalik Puji Bek Timnas Indonesia
-
Macan Kumbang Masuk Permukiman Warga Dirawat di Batang Dolphin Center: Kelamin Jantan, Usia 10 Tahun
-
Jadwal MPL ID S18 Lengkap: EVOS vs RRQ Hoshi Buka Pertarungan, Siapa Pemenangnya?
-
RAPBN 2027 Jangan Sekadar Angka, Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
-
Dua Penekanan Muzani di Sidang MPR: MBG untuk Manusia Berkualitas, Kopdes untuk Ekonomi Adil
-
Intens Tapi Groovy, NCT 127 Ungkap Pesan dan Energi Positif di Album BLINGY
-
MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%
-
Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali
-
4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah