/
Kamis, 03 Agustus 2023 | 07:32 WIB
Karenina Anderson dalam unggahan Instagram (Instagram/ @kareninaanderson)

SUARA SOREANG - Top Model Indonesia, Karenina Maria Anderson atau Karenina, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan karena diduga menggunakan narkotika jenis ganja di kediamannya pada Senin (31/7/2023) pukul 22.15 WIB.

Kepada pihak polisi, Karenina mengakui bahwa ini adalah kali pertamanya menggunakan narkoba. 

Karenina juga mengklaim mengalami depresi, yang mendorongnya untuk mengonsumsi ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menyatakan bahwa Karenina memiliki riwayat penyakit insomnia dan depresi yang mungkin terkait dengan masalah keluarga.

"Saudari K memang ada riwayat sakit. Setelah kami cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi, mungkin masalah keluarga," kata Achmad Ardhy dalam giat rilis, dikutip Kamis (3/8/2023)

Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja seberat 0,3 gram yang disimpan di laci meja kamar pribadi Karenina.

Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.

Dalam konferensi pers, Karenina Maria Anderson meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya suami dan anak-anaknya, karena telah menjadi contoh yang buruk.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung jika terlibat dengan barang haram tersebut. 

Baca Juga: Dikunjungi Prabowo, PSI Sebut Arah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Sudah Jelas: Makin Kelihatan

Karenina berharap agar teman-temannya juga mendoakan dirinya.(*)

Load More