/
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:36 WIB
Donald Trump kembali menjadi sorotan. (suara.com)

SUARA SOREANG - Donald Trump Presiden Amerika Serikat yang ke 45, sedang mengalami permasalahan politik yang mendalam.

Pasalnya Dewa Juri Federal Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengungkapkan bahwa Mantan Presiden Amerika Serikat tersebut bersalah.

Dalam dakwaan tersebut Donald Trump ditanyakan melakukan segala upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.

Melansir suara.com Dakwaan Dewan Juri Federal, Donald Trump dinyatakan bersengkongkol untuk menipu Amerika Serikat.

"Walaupun kalah, terdakwa tetap ingin berkuasa. Jadi, selama lebih dari dua bulan setelah hari pemilihan pada 3 November, 2020, terdakwa menyebarkan berbagai kebohongan," Ungkap Dewan Juri Federal dikutip Rabu (2/8/2023).

Jack Smith selaku Jaksa Khusus dalam melakukan penyelidikan terhadap Donald Trump beserta sekutu politiknya.

Berawal terendus kabar bahwa Donald Trump melakukan upaya dalam penjegalan Joe Biden menjadi kepala negara Amerika Serikat 2020.

Dalam pemilihan presiden yang berlangsung November 2020 tersebut, Biden berhasil unggul terhadap Trump. (*)

Baca Juga: Rocky Gerung Akhirnya Minta Maaf, tapi Tetap Nantang: Kalau Huru-hara Berlanjut Berarti Ada Sponsor

Load More