SUARA SOREANG - Anak dari Ni'matullah Erbe, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi tilang oleh polisi karena mengendarai Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor DD 904 dengan tindakan ugal-ugalan, termasuk menyalakan strobo.
Kepala Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, menjelaskan bahwa tindakan ini menyebabkan seorang pengendara motor terjatuh karena terkejut dengan cahaya strobo dari mobil tersebut.
Kejadian terjadi pada 5 Agustus 2023 di Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Namum anaknya terlibat dalam aksi ugal-ugalan di jalan raya, Ni'matullah Erbe menganggap hal ini sebagai sesuatu yang biasa dan mengklaim bahwa tidak ada korban jiwa akibat tindakan tersebut.
Ia menyerahkan masalah ini kepada polisi dan berpendapat bahwa mereka yang berwenang untuk menilai apakah tindakan tersebut benar atau salah.
Erbe mengungkapkan bahwa video aksi ugal-ugalan anaknya viral di media sosial, namun ia tidak terlalu khawatir.
"Itu buru-buru pulang, lalu balap-balap itu hal biasa menurut saya," ungkap Erbe kepada pewarta dikutip Selasa (8/8/2023)
Ia menyadari risiko eksistensi di era media sosial yang sering kali kejam dan sensational.
Namun, ia berpandangan bahwa secara objektif, kejadian tersebut tidaklah begitu serius seperti yang terlihat.
Baca Juga: BRT Trans Jateng Rute Solo-Sukoharjo-Wonogiri Resmi Meluncur, Transportasi Makin Terkoneksi
"Saya tidak masalah. Ini resiko kita hidup dimana medsos, sangat cenderung kejam dan mengada ada. Tapi itu realitas yang kita harus hadapi, kalau itu viral yah mau diapa," sambungnya.
Terkait dengan kendaraan yang digunakan oleh anaknya, diketahui mobil tersebut bukan mobil dinas, melainkan mobil operasional yang diberikan oleh Sekretariat DPRD Sulsel untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.
Kepolisian memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran ini berdasarkan Pasal 283 UU mengenai mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara yang tidak wajar dan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur penggunaan strobo yang tidak sepatutnya dilakukan oleh masyarakat sipil.
Sanksi tilang pun diterapkan pada mobil yang digunakan dalam insiden tersebut, yang saat ini ditahan di Polrestabes Makassar. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hidetoshi Nakata: Kisah Ikonik Captain Tsubasa Dunia Nyata Jelang Piala Dunia 2026
-
Jadi "Patrick Otak Besar": Strategi Survival Saat Gaji Habis Ditelan Harga Beras
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Inovasi Digital BRI Group Tembus Rekor Baru, Tabungan dan Deposito Emas Tembus 22 Ton
-
Transformasi Ekonomi Rakyat, BRI Bawa Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau
-
Viral Wuling Binguo Hangus Terbakar saat Sedang Parkir
-
Wanti-wanti LPG Mau Digantikan CNG: Bahaya, Tekanannya 25 Kali Lipat!