/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Anak pejabat di Sulawesi Selatan viral gegara serampangan di jalan (suara.com)

SUARA SOREANG - Anak dari Ni'matullah Erbe, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi tilang oleh polisi karena mengendarai Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor DD 904 dengan tindakan ugal-ugalan, termasuk menyalakan strobo. 

Kepala Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, menjelaskan bahwa tindakan ini menyebabkan seorang pengendara motor terjatuh karena terkejut dengan cahaya strobo dari mobil tersebut. 

Kejadian terjadi pada 5 Agustus 2023 di Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

Namum anaknya terlibat dalam aksi ugal-ugalan di jalan raya, Ni'matullah Erbe menganggap hal ini sebagai sesuatu yang biasa dan mengklaim bahwa tidak ada korban jiwa akibat tindakan tersebut. 

Ia menyerahkan masalah ini kepada polisi dan berpendapat bahwa mereka yang berwenang untuk menilai apakah tindakan tersebut benar atau salah.

Erbe mengungkapkan bahwa video aksi ugal-ugalan anaknya viral di media sosial, namun ia tidak terlalu khawatir. 

"Itu buru-buru pulang, lalu balap-balap itu hal biasa menurut saya," ungkap Erbe kepada pewarta dikutip Selasa (8/8/2023)

Ia menyadari risiko eksistensi di era media sosial yang sering kali kejam dan sensational. 

Namun, ia berpandangan bahwa secara objektif, kejadian tersebut tidaklah begitu serius seperti yang terlihat.

Baca Juga: BRT Trans Jateng Rute Solo-Sukoharjo-Wonogiri Resmi Meluncur, Transportasi Makin Terkoneksi

"Saya tidak masalah. Ini resiko kita hidup dimana medsos, sangat cenderung kejam dan mengada ada. Tapi itu realitas yang kita harus hadapi, kalau itu viral yah mau diapa," sambungnya.

Terkait dengan kendaraan yang digunakan oleh anaknya, diketahui mobil tersebut bukan mobil dinas, melainkan mobil operasional yang diberikan oleh Sekretariat DPRD Sulsel untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.

Kepolisian memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran ini berdasarkan Pasal 283 UU mengenai mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara yang tidak wajar dan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur penggunaan strobo yang tidak sepatutnya dilakukan oleh masyarakat sipil. 

Sanksi tilang pun diterapkan pada mobil yang digunakan dalam insiden tersebut, yang saat ini ditahan di Polrestabes Makassar. (*)

Load More