SUARA SOREANG - Anak dari Ni'matullah Erbe, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi tilang oleh polisi karena mengendarai Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor DD 904 dengan tindakan ugal-ugalan, termasuk menyalakan strobo.
Kepala Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, menjelaskan bahwa tindakan ini menyebabkan seorang pengendara motor terjatuh karena terkejut dengan cahaya strobo dari mobil tersebut.
Kejadian terjadi pada 5 Agustus 2023 di Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Namum anaknya terlibat dalam aksi ugal-ugalan di jalan raya, Ni'matullah Erbe menganggap hal ini sebagai sesuatu yang biasa dan mengklaim bahwa tidak ada korban jiwa akibat tindakan tersebut.
Ia menyerahkan masalah ini kepada polisi dan berpendapat bahwa mereka yang berwenang untuk menilai apakah tindakan tersebut benar atau salah.
Erbe mengungkapkan bahwa video aksi ugal-ugalan anaknya viral di media sosial, namun ia tidak terlalu khawatir.
"Itu buru-buru pulang, lalu balap-balap itu hal biasa menurut saya," ungkap Erbe kepada pewarta dikutip Selasa (8/8/2023)
Ia menyadari risiko eksistensi di era media sosial yang sering kali kejam dan sensational.
Namun, ia berpandangan bahwa secara objektif, kejadian tersebut tidaklah begitu serius seperti yang terlihat.
Baca Juga: BRT Trans Jateng Rute Solo-Sukoharjo-Wonogiri Resmi Meluncur, Transportasi Makin Terkoneksi
"Saya tidak masalah. Ini resiko kita hidup dimana medsos, sangat cenderung kejam dan mengada ada. Tapi itu realitas yang kita harus hadapi, kalau itu viral yah mau diapa," sambungnya.
Terkait dengan kendaraan yang digunakan oleh anaknya, diketahui mobil tersebut bukan mobil dinas, melainkan mobil operasional yang diberikan oleh Sekretariat DPRD Sulsel untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.
Kepolisian memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran ini berdasarkan Pasal 283 UU mengenai mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara yang tidak wajar dan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur penggunaan strobo yang tidak sepatutnya dilakukan oleh masyarakat sipil.
Sanksi tilang pun diterapkan pada mobil yang digunakan dalam insiden tersebut, yang saat ini ditahan di Polrestabes Makassar. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
Sword Art Online Umumkan Film Baru, Lanjutkan Kisah usai Arc Alicization
-
Kalahkan Portugal, Spanyol Pecahkan Rekor Baru di Piala Dunia 2026
-
Resmi IPO, Saham JECX Langsung Terbang 24,8%
-
Setelah 13 Tahun Hibernasi: Akankah Madu Diplomatik Indonesia-Belarus Bertahan?
-
Dari Mati Lampu ke Ekspor Listrik: Sebuah Ironi Kebijakan?
-
Prediksi Swiss vs Kolombia, Xhaka Kontrol Laga, Los Cafeteros Harus Waspada
-
Portugal Pulang dengan Satu Pertanyaan Besar: Identitasnya Ada di Mana?
-
Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?
-
Trailer Terbaru Anime ELECEED Resmi Dirilis, Lima Pemeran Utama Diumumkan