Suara.com - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah atau Ulla menuai kontroversi lantaran sang anak sang anak, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) menyetir ugal-ugalan. Ia juga diketahui memasangkan strobo pada mobil Pajero yang merupakan mobil operasional.
Mobil operasional yang dimaksud itu diberikan Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tapi tidak dapat tunjangan transpor (bensin) dan digunakan untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.
Alasan Ulla menggunakan strobo untuk mobil operasional itu adalah karena mobil tersebut baru saja dipakai keluar daerah. Strobo itu belum sempat dilepas sesampainya di Makassar.
Ulla memang terkadang menggunakan strobo saat berpergian keluar daerah. Terakhir, Ulla menggunakan strobo saat melakukan perjalanan ke Bulukumba. Ia mengaku menggunakannya karena terburu-buru.
Berkaitan dengan itu menarik membahas bolehkah memakai strobo untuk mobil operasional pemerintah. Pemakaian strobo memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalamnya tidak disebutkan mobil anggota DPRD dengan pelat hitam itu diperbolehkan menggunakan strobo. Ketentuan tersebut dimuat pada Pasal 59 UU No. 22/2009 yakni sebagai berikut:
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
Baca Juga: Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ugal-ugalan Naik Pajero dengan Strobo, Dibela Bapaknya: Itu Hal Biasa
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Selain itu, terdapat 7 kendaraan yang wajib diprioritaskan di jalanan. Hal ini berkaitan dengan alasan penggunaan strobo Ulla saat bertugas.
Tujuh kendaraan itu dimuat dalam Pasal 134 UU No. 22/2009. Berikut ini ketujuh kendaraan tersebut.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulan pengangkut orang sakit
3. Kendaraan pemberi pertolongan saat kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjamu tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
Dalam peraturan tersebut, termuat sanksi menggunakan strobo dan sirine pada Pasal 289. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui hanya pemerintah tertentu yang dapat menggunakan lampu strobo, dan Ulla tidak termasuk diantaranya.
Berita Terkait
-
Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ugal-ugalan Naik Pajero dengan Strobo, Dibela Bapaknya: Itu Hal Biasa
-
Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Diamankan Polisi Karena Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas
-
Gegayaan Pakai Strobo, Pengemudi Terios Kabur Saat Akan Ditilang Hingga Tabrak Polisi, Kini Jadi Tersangka
-
Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya
-
Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter