SUARA SOREANG - Pada Selasa, (8/8/2023), DPRD Kota Bandung resmi mengusulkan tiga calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga nama yang diusulkan, yaitu H Dedi Supandi S STP MSi, Dr Drs Ema Sumarna M Si, dan Prof Muradi M A PhD.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat, menjelaskan bahwa keputusan ini dihasilkan setelah proses mediasi yang dilakukan dalam rapat pimpinan DPRD Kota Bandung serta pimpinan fraksi-fraksi pada Senin (7/8/2023).
Awalnya, ada empat nama yang diusulkan, termasuk Prof Dr Karim Suryadi M Si.
Namun, setelah pembahasan, tiga nama yang diusulkan berdasarkan alfabet adalah Dedi Supandi, Ema Sumarna, dan Muradi.
Kurnia Solihat menjelaskan bahwa pemilihan tiga nama sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang membatasi jumlah calon yang diusulkan.
Alasan di balik pemilihan ketiga nama tersebut adalah karena mereka memiliki jabatan struktural atau eselon tingkat dua (eselon II) yang sesuai dengan ketentuan Permendagri.
Ema Sumarna adalah satu-satunya yang memenuhi syarat eselon II A dari Kota Bandung.
Sementara itu, Dedi Supandi memiliki pemahaman tentang kondisi Kota Bandung karena berasal dari Kota Bandung dan saat ini menjabat di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
Prof Muradi juga dianggap paham mengenai Kota Bandung karena memiliki pengalaman dalam tim kebijakan.
Dengan mengusulkan tiga nama yang memahami Kota Bandung, DPRD Kota Bandung berharap dapat memfasilitasi kerja sama dan koordinasi yang lebih baik dalam melanjutkan pemerintahan kota.
Namun, Kurnia Solihat mengakui bahwa belum dapat memastikan berapa lama surat balasan dari Kemendagri akan kembali ke Pemerintah Kota Bandung.
Ia menekankan bahwa pihaknya hanya dapat mengusulkan, dan keputusan akhir ada di tangan Mendagri.
"kami hanya bisa mengusulkan, kami tidak boleh memanggil calon-calon tersebut, tidak boleh wawancara atau sebagainya, kami hanya mengusulkan saja, jadi kuncinya ada di Mendagri,” ujar Kurnia dikutip Rabu (9/8/2023). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Persija Jakarta Incar Puncak, Faktor Mental Pemain Jadi Kunci Harus Kuat dan Bangkit Lagi
-
Persib Out dari AFC, Mauricio Souza Percaya Persija Masih Punya Peluang Besar Juara Super League
-
Penalti Bernardeschi Bawa Bologna Bungkam Udinese, Posisi Klasemen Langsung Melejit
-
Gol Benjamin Sesko Bawa MU Tembus Empat Besar Liga Inggris Usai Tekuk Everton 1-0
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI