Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga dikurangi masa penjaranya dari 20 tahun jadi 10 tahun.
Hukuman ajudan Sambo, Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun. ART Sambo, Kuat Ma'ruf turut mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun jadi 10 tahun. Hal itu diputuskan dalam sidang kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin. Simak polemik MA diskon hukuman Ferdy Sambo cs berikut ini.
'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo cs
MA telah memutus perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di tingkat kasasi pada Selasa (8/8/2023) hari ini. Sidang kasasi perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu digelar sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Hukuman yang dijatuhkan MA pada 4 terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di PN Jaksel dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. MA memutuskan Sambo batal dihukum mati melainkan penjara seumur hidup. Hukuman Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.
Ajudan Sambo, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun. Terakhir Kuat Ma'ruf yang merupakan eks ART Sambo juga berkurang masa hukumannya di tingkat kasasi dari 15 tahun jadi 10 tahun.
MA juga menyatakan perkara Ferdy Sambo cs sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keempat terdakwa dapat langsung dieksekusi.
Upaya hukum biasanya berakhir hingga tingkat kasasi. Walau begitu Sambo cs masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun upaya PK tidak menghalangi eksekusi terhadap terdakwa.
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Terhadap Putusan MA
Baca Juga: Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA
Putusan MA terhadap hukuman Ferdy Sambo cs itu turut ditanggapi oleh pihak keluarga Brigadir Yosua. Menurut mereka, putusan MA untuk mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan Yosua sangat mengecewakan dan membuat sedih.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," ucap pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak pada Selasa (8/8/2023).
Pihak keluarga Yosua bahkan menduga putusan MA akan seperti ini. Mereka menyinggung adanya adanya lobi politik mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik gitu," ucap Kamarudin.
Hal senada diungkap oleh ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak yang mengungkap kesedihan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo cs. Dia juga menyebut tak ada pihak yang memberitahunya terkait sidang kasasi Sambo cs tersebut.
"Sudah ketuk palu, dari mulai kasasi Ferdy Sambo ke MA nggak ada yang infokan dan nggak ada yang wawancara. Kami sangat-sangat kecewa dengan putusan MA. Menambah kesedihan dan duka yang berat," kata Rosti Simanjuntak pada Selasa (8/8/2023).
Berita Terkait
-
Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA
-
Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!