SUARA SOREANG - Tindak penjambretan terhadap seorang anak di bawah umur yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengumumkan hasil penangkapan ini melalui konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin, (14/8/2023).
Menurut Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, peristiwa ini terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot.
Pada saat kejadian, korban yang merupakan seorang anak sedang bermain sepeda di komplek tersebut.
Pelaku, yang diketahui berinisial RFA (30 tahun), mendekati korban dan secara paksa merampas tas yang sedang digunakan anak tersebut.
Akibat tarikan paksa yang dilakukan oleh pelaku, tali tas putus dan pelaku segera melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lehernya. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob, Inafis, dan Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung segera bergerak menuju tempat kejadian perkara.
Oliestha menjelaskan uang yang ada di dalam tas korban hanya sebesar Rp 7000.
Baca Juga: Jokowi Batuk Empat Minggu Gegara Polusi Udara, Dampaknya Bisa Mematikan!
Meski begitu polisi tetap mengamankan tersangka RFA.
"Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7 ribu. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban, sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Oliesta dikutip Selasa (15/8/2023)
Penyelidikan di TKP menghasilkan alat bukti terkait identitas pelaku.
Dari alat bukti ini, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung langsung melakukan pengembangan secara intensif.
Akhirnya, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Minggu (13/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Oliestha juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang kurir paket dan saat melakukan aksi jambret dalam keadaan mabuk.
Motif dari tindakannya ini adalah untuk mendapatkan uang guna membeli minuman keras atau arak.
Pelaku RFA dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun atas perbuatannya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Harga BBM Sudah Mau Negara Maju, Pendapatan Masih Negara Berkembang
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Timnas Italia Ingin Bajak Didier Deschamps, Kylian Mbappe Pasang Badan Halangi
-
Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah
-
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin
-
Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026
-
Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026
-
Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia
-
Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?
-
Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang