SUARA SOREANG - Polisi telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam peredaran film panas di internet.
Mereka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE, dan masing-masing memiliki peran khusus dalam rumah produksi film tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan peran penting I dalam pembuatan dan penyebaran film tersebut.
"I perannya adalah sebagai sutradara, juga sebagai admin, termasuk pemilik dan yang menguasai situs, juga produser dari pembuatan film," ungkap Ade dalam konferensi pers, dikutip Selasa (12/9/2023).
Sementara JAAS adalah juru kamera dalam setiap produksi film, sementara AIS bertugas sebagai editor film sebelum diunggah ke situs web.
AT berperan sebagai sound engineer film, tetapi juga tampil sebagai figuran dalam film tersebut.
Terakhir, tersangka SE adalah pemeran wanita dalam film panas dan juga sekretaris rumah produksi.
Semua lima tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal ITE dan undang-undang Pornografi, seperti Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1, Pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, Pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30, Pasal 7 juncto pasal 33, Pasal 8 juncto pasal 39, Pasal 9 juncto pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*)
Baca Juga: Diwaspadai Shin Tae-yong, Ini Kiprah Mengejutkan Turkmenistan di Piala Asia U-23 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya