SUARA SOREANG - Musim pemilihan membuat pandangan tata ruang menjadi kumuh dan semraut terpasang alat peraga bacaleg.
Potensi pelanggaran terjadi lantaran bacaleg dan tim suksesnya diduga mengusai "permaian" tanpa ada yang berani menindak.
Meski ada lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, akan tetapi seolah menutup mata. Benarkah bawaslu "ompong"?
Kejadian dugaan pelanggaran kampanye terjadi di Kabupaten Bandung. Meski diakui nyata terjadi, akan tetapi hingga saat ini belum ada pergerakan kinerja sesudai dengan aturan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Bandung jelas mengakui banyak alat peraga sosialisasi yang digunakan oleh calon anggota legislatif (bacaleg) dalam kampanye mereka terindikasi melanggar peraturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menjelaskan bahwa beberapa alat peraga sosialisasi yang terindikasi melanggar aturan tersebut seringkali ditempatkan di lokasi yang seharusnya tidak boleh.
"Kami melihat beberapa kasus yang terindikasi melanggar aturan. Beberapa alat peraga tersebut dipasang di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat yang seharusnya tidak diizinkan," kata Kahpiana seperti dikutip dari Ayo Bandung pada Minggu, 17 September 2023.
Lebih lanjut dia beralasan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kebebasan kepada bacaleg untuk melakukan sosialisasi, namun seharusnya tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
PKPU nomor 15 tahun 2023 secara tegas melarang pemasangan alat peraga sosialisasi di beberapa lokasi, seperti area pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah. Namun, di lapangan, banyak Bacaleg di Kabupaten Bandung yang masih mengabaikan larangan ini.
Baca Juga: Disebut-sebut Mirip dengan Aaliyah Massaid, Mayang Ucap Kata Syukur: Aamiin Banget
Tak hanya itu, Bacaleg juga banyak yang melanggar aturan dengan memasang alat peraga sosialisasi berupa spanduk dan baliho yang mengindikasikan adanya kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
"Aturan ini melarang adanya unsur kampanye, seperti nomor urut, ajakan memilih, dan citra diri," katanya.
Alat peraga sosialisasi yang terindikasi melanggar aturan ini akan direkomendasikan oleh Bawaslu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditertibkan.
"Sedang kami inventarisasi. Sudah meminta Panwascam untuk mencatat alat peraga yang terindikasi melanggar aturan. Nanti akan kami sampaikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera ditertibkan," tutupnya. (*)
Berita Terkait
-
Gilang Dirga Beberkan Alasannya Ingin Nyaleg: Berawal dari Keresahan
-
Rekomendasi Wisata Jawa Barat, No 4 Cocok Untuk Family Trip dan Rileksasi
-
Super Cakep, Wisata Glamping Terbaru Ala Ridwan Kamil di Asstro Highland Subang
-
Batal Dampingi Anies Baswedan untuk Pemilu 2024? AHY Dihibur Wanita Cantik Ini
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
-
Moisturizer untuk Ibu Hamil Seperti Apa? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Cerahkan Wajah
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Sampah Kemasan Skincare hingga Paket Meningkat Akibat Tren Fast Beauty?
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Mei 2026: Awas Server Tutup, Amankan Dulu Kartu 117 Icon Oranye
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Kata-kata Nathan Tjoe-A-On yang Sukses Bantu Willem II Promosi ke Eredivisie
-
Redmi Watch 6 Hadir di Indonesia: Smartwatch AMOLED 2,07 Inci, Siap Temani Gaya Hidup Aktif
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Takbir Idul Adha Berlangsung Berapa Lama? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama