SUARA SOREANG - Persib Bandung kembali terkena sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebesar Rp 25 juta akibat pelanggaran regulasi kehadiran suporter tim tamu dalam pertandingan melawan Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, pada 7 Oktober 2023.
Menurut Salinan Komite Disiplin PSSI yang ditandatangani oleh ketua Komdis, Eko Hendro Prasetyo, SH, MH, Persib Bandung dianggap melanggar Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 karena hadirnya suporter Persib Bandung di pertandingan tersebut sebagai suporter tim tamu, dan terdapat bukti yang memadai untuk mendukung klaim pelanggaran regulasi.
Andang Ruhiat, Vice President Operasional PT PERSIB Bandung Bermartabat, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan suporter yang tetap mencoba untuk melakukan awayday, meskipun regulasi telah melarangnya.
"Sikap seperti ini sudah jelas akan merugikan klub melalui berbagai sanksi yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI. Selain itu, reputasi bobotoh pun tentunya akan terdampak karena selalu melanggar aturan kehadiran suporter tim tamu," ujar Andang dikutip dari laman resmi klub, Selasa (17/10/2023).
Sanksi yang diterima PERSIB ini adalah yang keempat kalinya dari Komdis PSSI terkait pelanggaran regulasi mengenai kehadiran suporter tim tamu.
Sebelumnya, PERSIB sudah menerima tiga sanksi serupa dengan denda sebesar Rp 25 juta untuk pertandingan tandang melawan Persik di Stadion Brawijaya Kediri pada 28 Juli 2023, Pertandingan melawan Persis di Stadion Manahan Solo pada 8 Agustus 2023, dan pertandingan melawan PSIS di Stadion Jatidiri Semarang pada 20 Agustus 2023.
Andang berharap bahwa sanksi ini menjadi yang terakhir dari Komdis PSSI untuk PERSIB.
Ia menegaskan pentingnya agar suporter Persib Bandung mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait kehadiran suporter tim tamu, karena saat ini PERSIB sedang mengalami tren positif, dan situasi nonteknis seharusnya tidak merusak pencapaian positif ini. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam
-
5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga
-
BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?
-
Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang
-
Ruben Onsu Dituduh Selingkuh Gara-gara Kasur, sang Pengacara Tantang Bukti