Suara.com - Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) pada, Rabu (2/5/2018), menjatuhkan hukuman untuk dua pebulutangkis Malaysia, Tan Chun Seang dan Zulfadli Zulkiffli yang terbukti melakukan match fixing atau pengaturan skor.
Tan dan Zulfadli terbukti telah melanggar Pedoman Etik BWF dalam hal taruhan dan pengaturan skor pertandingan. Keduanya diskors larangan beraktivitas yang ada hubungannya dengan bulutangkis selama 15 dan 20 tahun.
Larangan itu mencakup fungsi administratif, pelatihan, peresmian atau pengembangan bulutangkis.
Tak hanya sampai disitu, BWF juga menjatuhkan denda 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 209,3 juta) kepada Tan. Sedangkan, Zulfadli didenda 25 ribu dolar AS (sekitar Rp 348,9 juta).
Dalam keputusannya, tiga anggota Panel Independen BWF menemukan bahwa Tan telah 26 kali melanggar Kode Etik BWF 2012 dalam hubungannya dengan taruhan dan pengaturan skor hasil pertandingan.
Sementara itu, Zulfadli terbukti 27 kali melanggar Kode Etik BWF 2012 dan 4 pelanggaran Kode Etik BWF 2016 dalam hubungannya dengan taruhan dan pengaturan skor pertandingan.
Panel Independen BWF juga menemukan bahwa kedua pemain Malaysia tersebut terlibat dalam pelanggaran korupsi selama periode yang signifikan dalam sejumlah besar turnamen sejak tahun 2013.
"Tetapi Zulkiffli telah melakukan lebih banyak pelanggaran dalam jangka waktu yang lebih lama daripada Tan dan terbukti telah memanipulasi hasil empat pertandingan," demikian pernyataan Panel Independen BWF seperti dilansir situs remsi BWF.
Hukuman ini berlaku mulai 12 Januari 2018, atau sejak kedua pebulutangkis Malaysia tersebut menjalani sanksi sementara.
Baca Juga: Susy Minta Kevin Cs Fokus Satu per Satu di Piala Thomas & Uber
Tan Chun Seang dan Zulfadli Zulkiffli masih punya kesempatan untuk mengajukan banding kepada prosedur peradilan BWF.
Berita Terkait
-
Raih 16 Gelar, PB Djarum Juara Umum Muria Cup Sirnas C 2025
-
Bangkit dari Cedera, Jorji Melaju ke Final Kumamoto Masters 2025!
-
Striker Naturalisasi Baru Timnas Malaysia 'Menghilang', Diduga Alami Masalah Jantung Serius
-
Rizky Ridho Masuk Nominasi Puskas Award, Waktunya Indonesia Kejar Habis Malaysia!
-
Rizky Ridho Masuk Nominasi Puskas Award 2025, Indonesia Berpeluang Samai Rekor Malaysia
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Raih 16 Gelar, PB Djarum Juara Umum Muria Cup Sirnas C 2025
-
Diledek Juara yang Membosankan, Islam Makhachev Berani Hajar Ilia Topuria?
-
Hancurkan Della Maddalena, Islam Makhachev: Buka Pintu White House, Saya Datang!
-
Perjuangan Maksimal Gregoria Mariska Meski Gagal Juara Kumamoto Masters 2025
-
Didukung Perpani, MilkLife Archery Challenge Seri 2 Alami Lonjakan Peserta 50 Persen
-
Ribuan Peserta Padati GBK! Indonesia Domino Tournament 2025 Resmi Bergulir Meriah
-
Jawaban Polos 'Bocah Ajaib' Arimbi Mengapa Pilih Posisi sebagai Opposite
-
Hany Budiarti Siap 'Comeback' di Proliga 2026 usai Punya Momongan? Begini Jawabannya
-
Jakarta Livin Mandiri Rekrut Yolla Yuliana untuk Proliga 2026
-
Mental Baja, Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke Semifinal Kumamoto Masters 2025