Sukabumi.suara.com - Penggunaan media sosial yang dapat di akses siapa saja memiliki dampak buruk. Salah satunya untuk anak dibawah umur.
Penggunaan media sosial yang tidak dapat dibatasi dapat menyebabkan anak dibawah umur mengakses situs atau tidak digunakan dengan semestinya.
Salah satunya dengan seorang remaja dibawah umur yang ditangkap karena nekat menjual narkotika jenis sabu, ganja, sampai dengan tembakau gorilla di jejaring Instagram. Ia langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Banten.
AKBP Meryadi selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten mengatakan bahwa penyidik berhasil menangkap anak usia 17 tahun yang nekat menjual narkotika disosial media Instagram.
"Penagkapan dilakukan pada Kamis, 15 September 2022 sekita pukul 21.30 WIB. Tersangka ditangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur," terang AKBP Meryadi.
Meryadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorilla di wilayah Cilegon.
Setelah mendapatkan laporan pihaknya segera melakukan penyidikan dan pengecekan lokasi untuk mendapatkan keakuratan laporan.
Ternyata laporan tersebut terbukti benar, petugas pun melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka pada Kamis (15/9) di kontrakannya.
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau gorilla yang tersangka akui sebagai miliknya," terang Meryadi.
Baca Juga: Kendaraan Bappelitbangda Memenangkan Hati Bupati Sukabumi
Polisi menemukan barang bukti berupa bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yang berupa gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian.
Ia juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dijualnya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian, ganja yang ia beli dari akun Instargam Hollychild.us. Sedangkan untuk tembakau gorilla ia beli dari Instargam Speedbunny.Id.
Ia menjual narkotika tersebut di Instagram dengan nama @papigeng, ia pun menawarkannya dengan membuat story tentang dagangannya. Ia akan menyuruh pemebeli untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu dan janjian untuk menyerahkan narkoba yang dibeli, dengan tempat yang sudah ditentukan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 17,30 gram, daun ganja dengan berat 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, dan tembakau gorilla seberat 39,41 gram.
Kemudian polisi turut menyita barang bukti untuk pembuatan seperti tembakau gorilla seberat 99,29 gram, gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Karena tersangka masih dibawah umur, penyidik memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.
Sumber: suarasemaran.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Mei 2026: Awas Server Tutup, Amankan Dulu Kartu 117 Icon Oranye
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Kata-kata Nathan Tjoe-A-On yang Sukses Bantu Willem II Promosi ke Eredivisie
-
Redmi Watch 6 Hadir di Indonesia: Smartwatch AMOLED 2,07 Inci, Siap Temani Gaya Hidup Aktif
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Takbir Idul Adha Berlangsung Berapa Lama? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama
-
Paul Munster Tegaskan Tetap Tangani Bhayangkara FC Musim Depan
-
Kekayaan Prabowo yang Beli 1.098 Sapi Kurban Pakai APBN Rp100 Miliar
-
AS Roma Resmi Perpanjang Kontrak Mario Hermoso dan Permanenkan Donyell Malen
-
Skuad AS Piala Dunia 2026: Mauricio Pochettino Andalkan Christian Pulisic Lagi