/
Rabu, 21 September 2022 | 17:00 WIB
Kondisi rumah yang masuk kedalam kriteria rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi. (Sukabumiupdate.com/Ragil Gilang)

Sukabumi.suara.com - Adom (70) seorang lansia yang tinggal bersama istri dan cucu laki-lakinya di Kampung Cisireum RT 02/01 Desa Gunungbentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Memiliki rumah harus harus segera diperbaiki.  

Rumah dengan luasan 4 m X 5 m ini memiliki dinding bilik yang sudah berlubang dibeberapa sudut dan sudah lapuk termakan oleh usia. 

Jajat Sudrajat selaku kepala Desa Gunung Bentang mengatakan pada tahun 2020 bahwa rumah yang dimiliki oleh Adom termasuk ke dalam salah satu rumah tidak layak huni dan masuk ke dalam kriterianya, yang nantinya akan menerima bantuan dari APBD Provinsi.  

Jajat menjelaskan bahwa anggaran yang diberikan untuk rumah tidak layak huni sebesar 17 juta Rupiah. Pihak keluarga diharapkan melakukan swadaya untuk menutupi kebutuhan perbaikan rumah. Tetapi Adom tidak menyanggupi hal tersebut dan perangkat desa tidak bisa membantu lebih. 

"Karena memang dalam aturannya anggaran sebesar Rp 17 juta, harus ditambah dengan swadaya penerima manfaat,” ujar Jajat kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com, pada Rabu (21/9/2022).

Jajat serta pemerintah desa lainnya sedang mengupayakan agar rumah tersebut masuk program rumah tidak layak huni dari APBD melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota (Perkim).  

“Hari ini perangkat desa sedang melakukan pengecekan ke lokasi untuk program rumah tidak layak huni anggaran dari APBD Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perkim” terang Jajat. 

Keluarga Adom juga merupakan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM. 

Sumber: sukabumiupdate.com 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Punya Banyak Asisten Pribadi Cantik

Load More