- Kejaksaan Agung akan mempelajari laporan masyarakat sipil mengenai dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
- KUHP baru mencakup tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan yang relevan dengan laporan dugaan tindakan Israel tersebut.
- Pelaksanaan penanganan laporan ini melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku bakal mempelajari laporan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat sipil, tentang genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, jika dalam KUHP baru ikut mengatur soal tindak pidana berat kejahatan manusia, seperti yang dilakukan oleh Israel.
“Kami mewakili pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi, juga menghormati concernnya teman-teman terhadap kejahatan kemanusiaan,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Kamis (5/2/2026).
“Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru di dalam pasal-pasal yang disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan,” imbuhnya.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagai aparat penegak hukum, Anang mengaku, masih melakukan penyesuaian.
“Kami pun penegak hukum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan. Masih di awal-awal. Pedoman-pedoman di kami juga terbit sambil berjalan, sesuai dengan prakteknya seperti apa,” katanya.
Kendati demikian, jika telah ada laporan tentang yuridiksi universal, maka pihaknya bakal mempelajarinya lebih lanjut.
“Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan, nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” kata Anang.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, Kejaksaan Agung tidak mungkin bisa melaksanakannya secara individu. Pelaksanaan soal laporan ini bakal melibatkan stake holder terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
“Kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan pemerintah Indonesia. Melibatkan baik itu nanti dengan satuan kerja lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, segala macam, dengan Kementerian HAM. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang