- Kejaksaan Agung akan mempelajari laporan masyarakat sipil mengenai dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
- KUHP baru mencakup tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan yang relevan dengan laporan dugaan tindakan Israel tersebut.
- Pelaksanaan penanganan laporan ini melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku bakal mempelajari laporan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat sipil, tentang genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, jika dalam KUHP baru ikut mengatur soal tindak pidana berat kejahatan manusia, seperti yang dilakukan oleh Israel.
“Kami mewakili pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi, juga menghormati concernnya teman-teman terhadap kejahatan kemanusiaan,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Kamis (5/2/2026).
“Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru di dalam pasal-pasal yang disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan,” imbuhnya.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagai aparat penegak hukum, Anang mengaku, masih melakukan penyesuaian.
“Kami pun penegak hukum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan. Masih di awal-awal. Pedoman-pedoman di kami juga terbit sambil berjalan, sesuai dengan prakteknya seperti apa,” katanya.
Kendati demikian, jika telah ada laporan tentang yuridiksi universal, maka pihaknya bakal mempelajarinya lebih lanjut.
“Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan, nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” kata Anang.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, Kejaksaan Agung tidak mungkin bisa melaksanakannya secara individu. Pelaksanaan soal laporan ini bakal melibatkan stake holder terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
“Kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan pemerintah Indonesia. Melibatkan baik itu nanti dengan satuan kerja lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, segala macam, dengan Kementerian HAM. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733