- Kejaksaan Agung akan mempelajari laporan masyarakat sipil mengenai dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
- KUHP baru mencakup tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan yang relevan dengan laporan dugaan tindakan Israel tersebut.
- Pelaksanaan penanganan laporan ini melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku bakal mempelajari laporan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat sipil, tentang genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, jika dalam KUHP baru ikut mengatur soal tindak pidana berat kejahatan manusia, seperti yang dilakukan oleh Israel.
“Kami mewakili pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi, juga menghormati concernnya teman-teman terhadap kejahatan kemanusiaan,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Kamis (5/2/2026).
“Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru di dalam pasal-pasal yang disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan,” imbuhnya.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagai aparat penegak hukum, Anang mengaku, masih melakukan penyesuaian.
“Kami pun penegak hukum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan. Masih di awal-awal. Pedoman-pedoman di kami juga terbit sambil berjalan, sesuai dengan prakteknya seperti apa,” katanya.
Kendati demikian, jika telah ada laporan tentang yuridiksi universal, maka pihaknya bakal mempelajarinya lebih lanjut.
“Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan, nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” kata Anang.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, Kejaksaan Agung tidak mungkin bisa melaksanakannya secara individu. Pelaksanaan soal laporan ini bakal melibatkan stake holder terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
“Kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan pemerintah Indonesia. Melibatkan baik itu nanti dengan satuan kerja lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, segala macam, dengan Kementerian HAM. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi