Sukabumi.suara.com – Pelaku yang melakukan penyetubuhan terhadap bocah 10 tahun berinisial YPY (18) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap polisidi kawasan Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu 24 September 2022. YPY telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.
"YPY telah berstatus tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melansir Antara, Minggu (25/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September. Menurut pernyataan tersangka, ia membujuk korban pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan.
Perbuatan YPY terungkap dari kecurigaan ibu kandung korban. Ia lalu bertanya kepada korban.
"Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban. Setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami," katanya.
Orang tua korban tidak terima terhadap perbuatan pelaku dan membuat laporan ke Polresta Padang.
Pihak tersangka sudah didatangi terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke Polresta Padang. Mendapati informasi itu petugas turun ke lokasi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
YPY dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Tergulung Ombak! Guru Besar Kedokteran UGM Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Gadis 14 Tahun di Bengkalis Diperkosa Tiga Temannya dalam Rumah Kosong
-
Jerome Polin Bagikan Pengalaman Makan Nasi Padang Gaya Jepang, Pakai Sumpit?
-
Bocah Perempuan Nangis Tertinggal Ortu di Kampus saat Acara Wisuda, Warganet Heran: Kok Bisa Lupa Anak?
-
Kakek 64 Tahun di Berau Perkosa 2 Cucunya yang Umur Belasan: Dilakukan Lebih dari 1 Kali
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Strategi Maxxis Perkuat Pangsa Pasar Luar Jawa Lewat Pendekatan Komunitas
-
8 Promo Viva Cosmetics untuk Skincare dan Makeup Spesial Maret 2026
-
Min Hee Jin Siap Lepas Rp300 Miliar Demi Satukan Kembali 5 Anggota NewJeans
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Raihan Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Ditahan di Sel Terpisah
-
Selamat Tinggal, Sriwijaya FC Degradasi ke Liga 3
-
RESMI! Liga Champions Asia Ditunda Buntut Perang AS-Iran
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar
-
Evaluasi Van Gastel usai PSIM Yogyakarta Kembali ke Jalur Kemenangan
-
Usia 32 Tahun, Michael Carrick 'Spill' Nasib Harry Maguire