/
Minggu, 25 September 2022 | 15:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Istimewa)

Sukabumi.suara.com – Pelaku yang melakukan penyetubuhan terhadap bocah 10 tahun berinisial YPY (18) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap polisidi kawasan Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu 24 September 2022. YPY telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.

"YPY telah berstatus tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melansir Antara, Minggu (25/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September. Menurut pernyataan tersangka, ia membujuk korban pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan.

Perbuatan YPY terungkap dari kecurigaan ibu kandung korban. Ia lalu bertanya kepada korban.

"Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban. Setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami," katanya.

Orang tua korban tidak terima terhadap perbuatan pelaku dan membuat laporan ke Polresta Padang.

Pihak tersangka sudah didatangi terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke Polresta Padang. Mendapati informasi itu petugas turun ke lokasi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

YPY dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Tergulung Ombak! Guru Besar Kedokteran UGM Meninggal Dunia

Load More