/
Minggu, 25 September 2022 | 17:47 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (suara.com)

Sukabumi.suara.com – Seorang gadis di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, jadi korban pemerkosaan. Dia diperkosa oleh tiga orang laki-laki di dalam rumah kosong pada Minggu (18/9/2022). 

Para pelaku adalah RA (16), YG (17) dan FW (18) yang merupakan warga Bengkalis. Ketiga tersangka ini ditangkap pada Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 04.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (25/9/2022) dini hari pukul 00.00 WIB.

"Saat itu korban sedang berada di rumah Bibinya, lalu korban di chat oleh RA melalui sosmed mengatakan 'Dikau dimana, jadi jemput?' kemudian korban mengatakan 'Tak usah lagi, Bibi kami ada di rumah'. Lalu tiba-tiba pelaku RA sudah berada di depan Gg rumah bibi korban," ungkap Reza, Minggu (25/9/2022).

Pelaku juga membujuk korban dan beralasan mengajak jalan putar-putar dengannya kemudian korban pun menurutinya.

"Sesampainya di jalan Antara ada teman si terlapor RA ini 2 orang berboncengan mengikuti korban dan pelaku dari arah belakang, kemudian si RA membawa korban ke Desa Sungai, sesampainya di sana korban disuruh masuk ke dalam pondok, korban melawan dan si pelaku memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan si terlapor dan memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban," jelasnya.

Pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib di Polres Bengkalis. Tak lama pelaku langsung mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.

"Merska dikenakan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak," tuturnya.

Baca Juga: Tergulung Ombak! Guru Besar Kedokteran UGM Meninggal Dunia

Load More