Sukabumi.suara.com - Seorang anak berumur 15 tahun yang memiliki keterbelakangan mental harus mengalami nasib buruk. Ia diperkosa oleh 9 orang yang rata-rata berusia diatas 50 tahun hingga hamil.
Korban FT merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diperkosa oleh 9 orang laki-laki, dengan rentan waktu dari 2021 sampai dengan pertengahan 2022.
Kompol Agus Supriadi selaku Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang pelaku setelah laporan dari pihak korban pada Senin (19/9/2022).
"Pelaku yang kami amankan yaitu AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok," ucapnya pada Rabu (21/9).
Awal mula kecurigaan adalah saat sang ibu curiga kepada korban yang tidak kunjung menstruasi. Setelah ditanya korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
"Diketahui ketika korban tidak menstruasi, kemudian orang tuanya memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban tengah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," jelas Agus.
Modus para pelaku untuk menyetubuhi korban yaitu dengan cara merayu korban FT (15) kemudian diberikan imbalan uang kemudian setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah, terang Kompol Agus.
Diketahui para pelaku rata-rata melakukan tindakan bejat itu lebih dari satu kali, dengan waktu dan tempat yang berbeda.
"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat yang berbeda. Mereka melakukannya tidak bersama-sama. TKP nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain tidak jauh dari rumah," jelasnya.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Pasangan Rossa, Ini Sosok Prianya
Para pelaku diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014, tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: jateng.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus