Sukabumi.suara.com - AS (68) harus mempertanggung jawabkan aksi bejatnya yang telah mencabuli siswi SD. Diketahui bahwa AS merupakan warga dari Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Ia telah berbuat tidak pantas kepada siswi perempuan tersebut secara berkali-kali. Diketahui bahwa sang kakek mencabulinya dari sejak kelas 4 SD sampai korban kelas 5 SD.
Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua yang merasa marah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi, dan polisi langsung menangkap sang kakek.
“Perkara cabul ini terjadi sejak bulan Mei 2021 dengan TKP terakhir hari Jumat 8 Oktober 2022,” ucap Dedy Darmawasnyah selaku Kapolres Sukabumi, Pada Rabu (13/10/2022).
Korban dan pelaku masih memiliki hubungan yang erat. Karena antara keduanya masih terikat hubungan keluarga. Diketahui jika korban sering menumpang Wifi di rumah pelaku.
Dedy menjelaskan jika modus yang digunakan pelaku yaitu dengan pura-pura memijat dengan berujung mencabuli korban.
“Alasan pelaku melakukan pencabulan dikarenakan pelaku sering memijat korban dan pelaku tidak bisa menahan nafsunya,” jelas Dedy.
Iptu Bayu Sunarti selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menambahkan jika pelaku leluasa berbuat cabul kepada korban karena dilakukan di rumah pelaku sendiri. Selain itu juga didukung karena pelaku belum memiliki istri.
“Kebetulan belum (memiliki istri). Kalau untuk iming-iming tidak ada, untuk wifi gratis aja,” jelas Iptu Bayu.
Baca Juga: Terdapat 27 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Selama 2022 di Kota Sukabumi
Pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: sukabumiupdate.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Buntut Drama Bunga Sartika Resign, Bolehkah Artis Seolah Spill Skincare padahal Endorse?
-
Diduga Nunggak Utang Rp5 Miliar, Eks Apparel Timnas Indonesia Erspo Resmi Digugat ke Pengadilan
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Jejak Digital Dwi Sasetyaningtyas Jadi Sorotan, Flexing Dikasih Ajudan dari Ayah Mertua
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
4 Lulur Mandi Bengkoang di Bawah Rp17 Ribu, Bikin Kulit Cerah dan Halus!