Sukabumi.suara.com – Aksi bejat pencabulan yang dilakukan orang terdekat kembali terjadi. Kali ini kejadian tragis tersebut dilakukan oleh seorang PNS di wilayah Banten, terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial RA (53), tega mencabuli anaknya M yang saat ini berusia 22 tahun, sejak enam tahun lalu (2016) saat usianya masih di bawah umur yakni 16 tahun.
Tindak pelecehan pertama dijelaskan pertama kali terjadi saat sang ayah mengantar anaknya untuk pergi ke pesantren. Pelecehan terjadi di dalam bus, ketika sang anak tertidur di pundaknya dan RA meremas dada kanan korban.
Sementara itu, pelecehan kedua terjadi di tahun 2017 dan ia lakukan di rumah mereka tepatnya di dalam kamar sang anak, saat M sedang tertidur.
Menurut penjelasan AKBP Wiwin Setiawan selaku Kapolres Lebak, saat kejadian di dalam kamar RA memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil memberikan ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," tambah Wiwin.
Terbaru, aksi bejat kembali dilakukan RA pada Kamis (22/7/2022) lalu, di mana ia kembali melakukan hal serupa kepada anak kandungnya di dalam kamar.
Kini, pihak kepolisian disebut sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk memenjarakan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara, berdasarkan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Libatkan Juri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, FFI 2022 Dikecam Publik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih