Sukabumi.suara.com – Aksi bejat pencabulan yang dilakukan orang terdekat kembali terjadi. Kali ini kejadian tragis tersebut dilakukan oleh seorang PNS di wilayah Banten, terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial RA (53), tega mencabuli anaknya M yang saat ini berusia 22 tahun, sejak enam tahun lalu (2016) saat usianya masih di bawah umur yakni 16 tahun.
Tindak pelecehan pertama dijelaskan pertama kali terjadi saat sang ayah mengantar anaknya untuk pergi ke pesantren. Pelecehan terjadi di dalam bus, ketika sang anak tertidur di pundaknya dan RA meremas dada kanan korban.
Sementara itu, pelecehan kedua terjadi di tahun 2017 dan ia lakukan di rumah mereka tepatnya di dalam kamar sang anak, saat M sedang tertidur.
Menurut penjelasan AKBP Wiwin Setiawan selaku Kapolres Lebak, saat kejadian di dalam kamar RA memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil memberikan ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," tambah Wiwin.
Terbaru, aksi bejat kembali dilakukan RA pada Kamis (22/7/2022) lalu, di mana ia kembali melakukan hal serupa kepada anak kandungnya di dalam kamar.
Kini, pihak kepolisian disebut sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk memenjarakan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara, berdasarkan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Libatkan Juri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, FFI 2022 Dikecam Publik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
Program Motis 2026 Angkut 11.900 Motor dan 28 Ribu Penumpang
-
Nostalgia Game Klasik, Tomb Raider I-III Remastered Sekarang Tersedia di Android dan iOS
-
5 HP dengan Sinyal Paling Kuat di Daerah Terpencil, Cocok Dibawa Mudik
-
Promo JSM Alfamart Spesial Ramadan 13-18 Maret 2026: Sirup Marjan dan Kue Kaleng Banting Harga
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Pasar Asia Menghijau, Harga Minyak Mentah Lanjutkan Tren Penguatan
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Rezeki Nomplok Pelanggan Jakarta Berhasil Bawa Pulang Hadiah Utama DAIFEST 2025
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026