Sukabumi.suara.com - Sebagai seorang muslim kita diwajibkan untuk selalu menutup aurat. Tidak terkecuali bagi perempuan yang tidak boleh menampilkan auratnya kepada orang lain selain mahramnya.
Dalam Islam terdapat anjaran yang memerintahkan kita untuk selalu menutup aurat. Dan menutup aurat hukumnya wajib karena memiliki tujuan yang jelas.
Dalam Al-Qur'an surat Al-Mu’minun ayat 5-6, diperintahkan sebagai seorang muslim untuk menutup aurat, sebagaimana dengan isi suratnya yaitu:
Wallana hum lifurjihim fin (5), Ill 'al azwjihim au m malakat aimnuhum fa innahum gairu malmn (6).
Yang artinya:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (6). (Q.S. Al-Mu’minun ayat 5 dan 6).
Sedangkan berdasarkan Hadits riwayat Muslim no. 388 disebutkan jika seorang lelaki dilarang untuk melihat aurat laki-laki lainnya begitupun dengan wanita, sebagaimana dengan isinya:
Yang artinya: Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain. (HR. Muslim. No. 338)
Berdasarkan dengan mazhab Imam Syai'i batasan aurat dari seorang wanita dimulai dari telapak tangan, temasuk kedalamnya punggung tangan, jari-jari sampai dengan batas pergelangan tangan.
Baca Juga: Yoyok Hery Wahyono, Pendiri Waroeng SS yang Viral Karena Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Dilansir dari masjidpedesaan.or.id disebutkan jika aurat untuk wanita baligh dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Antara lutut hingga pusar, seperti saat berhadapan dengan lelaki yang masih mahramnya, atau wanita selain keluarga.
2. Ketika berada dihadapan wanita kafir walau hanya satu orang saja, maka perempuan tidak dibolehkan menampakkan aurat seperti keadaan beraktivitas didalam rumah.
3. Menutup seluruh anggota badan terkecuali wajah dan telapak tangan saat melakukan ibadah salat.
4. Seluruh tubuh dapat ditutup kecuali wajah dan telapak tangan, ketika sedang ada laki-laki asing yang bukan mahramnya.
Tujuan menutup aurat bagi wanita muslimah yaitu untuk mengindari dari perbuatan zina. Karena perbuatan zina merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan