Sukabumi.suara.com - Sebagai seorang muslim kita diwajibkan untuk selalu menutup aurat. Tidak terkecuali bagi perempuan yang tidak boleh menampilkan auratnya kepada orang lain selain mahramnya.
Dalam Islam terdapat anjaran yang memerintahkan kita untuk selalu menutup aurat. Dan menutup aurat hukumnya wajib karena memiliki tujuan yang jelas.
Dalam Al-Qur'an surat Al-Mu’minun ayat 5-6, diperintahkan sebagai seorang muslim untuk menutup aurat, sebagaimana dengan isi suratnya yaitu:
Wallana hum lifurjihim fin (5), Ill 'al azwjihim au m malakat aimnuhum fa innahum gairu malmn (6).
Yang artinya:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (6). (Q.S. Al-Mu’minun ayat 5 dan 6).
Sedangkan berdasarkan Hadits riwayat Muslim no. 388 disebutkan jika seorang lelaki dilarang untuk melihat aurat laki-laki lainnya begitupun dengan wanita, sebagaimana dengan isinya:
Yang artinya: Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain. (HR. Muslim. No. 338)
Berdasarkan dengan mazhab Imam Syai'i batasan aurat dari seorang wanita dimulai dari telapak tangan, temasuk kedalamnya punggung tangan, jari-jari sampai dengan batas pergelangan tangan.
Baca Juga: Yoyok Hery Wahyono, Pendiri Waroeng SS yang Viral Karena Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Dilansir dari masjidpedesaan.or.id disebutkan jika aurat untuk wanita baligh dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Antara lutut hingga pusar, seperti saat berhadapan dengan lelaki yang masih mahramnya, atau wanita selain keluarga.
2. Ketika berada dihadapan wanita kafir walau hanya satu orang saja, maka perempuan tidak dibolehkan menampakkan aurat seperti keadaan beraktivitas didalam rumah.
3. Menutup seluruh anggota badan terkecuali wajah dan telapak tangan saat melakukan ibadah salat.
4. Seluruh tubuh dapat ditutup kecuali wajah dan telapak tangan, ketika sedang ada laki-laki asing yang bukan mahramnya.
Tujuan menutup aurat bagi wanita muslimah yaitu untuk mengindari dari perbuatan zina. Karena perbuatan zina merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI
-
Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
-
Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga
-
Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo
-
Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos