Sukabumi.suara.com - Sebagai seorang muslim kita diwajibkan untuk selalu menutup aurat. Tidak terkecuali bagi perempuan yang tidak boleh menampilkan auratnya kepada orang lain selain mahramnya.
Dalam Islam terdapat anjaran yang memerintahkan kita untuk selalu menutup aurat. Dan menutup aurat hukumnya wajib karena memiliki tujuan yang jelas.
Dalam Al-Qur'an surat Al-Mu’minun ayat 5-6, diperintahkan sebagai seorang muslim untuk menutup aurat, sebagaimana dengan isi suratnya yaitu:
Wallana hum lifurjihim fin (5), Ill 'al azwjihim au m malakat aimnuhum fa innahum gairu malmn (6).
Yang artinya:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (6). (Q.S. Al-Mu’minun ayat 5 dan 6).
Sedangkan berdasarkan Hadits riwayat Muslim no. 388 disebutkan jika seorang lelaki dilarang untuk melihat aurat laki-laki lainnya begitupun dengan wanita, sebagaimana dengan isinya:
Yang artinya: Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain. (HR. Muslim. No. 338)
Berdasarkan dengan mazhab Imam Syai'i batasan aurat dari seorang wanita dimulai dari telapak tangan, temasuk kedalamnya punggung tangan, jari-jari sampai dengan batas pergelangan tangan.
Baca Juga: Yoyok Hery Wahyono, Pendiri Waroeng SS yang Viral Karena Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Dilansir dari masjidpedesaan.or.id disebutkan jika aurat untuk wanita baligh dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Antara lutut hingga pusar, seperti saat berhadapan dengan lelaki yang masih mahramnya, atau wanita selain keluarga.
2. Ketika berada dihadapan wanita kafir walau hanya satu orang saja, maka perempuan tidak dibolehkan menampakkan aurat seperti keadaan beraktivitas didalam rumah.
3. Menutup seluruh anggota badan terkecuali wajah dan telapak tangan saat melakukan ibadah salat.
4. Seluruh tubuh dapat ditutup kecuali wajah dan telapak tangan, ketika sedang ada laki-laki asing yang bukan mahramnya.
Tujuan menutup aurat bagi wanita muslimah yaitu untuk mengindari dari perbuatan zina. Karena perbuatan zina merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL