/
Jum'at, 18 November 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi-Penangkapan pengedar narkoba di Sukabumi (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Pada Rabu (16/11/2022) seorang pria berusia 36 tahun ditangkap oleh polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba. Diketahui pelaku DJ sedang mengedarkan barang haram tersebut di Gang Manggis I RT 04/01 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

DJ diketahui merupakan warga Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Pada saat penangkapan diketahui polisi mendapati barang bukti dari tangan DJ berupa paket kecil sabu siap edar dengan berat 15,7 gram.

AKP Yudi Wahyudi selaku Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengatakan jika DJ mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sukaraja.

"Kami menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar seberat 15,7 gram dan satu unit telepon genggam," ucap Yudi, pada Jumat (18/11/2022) dilansir dari sukabumiupdate.com-jaringan suara.com. 

Berdasarkan keterangan pelaku, didapati bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang yang masih dalam pencarian karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui orang tersebut merupakan pengedar yang mengedarkan kembali narkoba di wilayah Sukabumi. 

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali," jelasnya.

Untuk saat ini DJ diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diancam dengan Pasal 112 (2) dan 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: sukabumiupdate.com 

Baca Juga: Akui Manfaatkan Momen Viral Karena Dalaman, Pinkan Mambo Suruh Anaknya Jadi Artis

Load More