/
Selasa, 25 Juli 2023 | 07:14 WIB
Bobby Joseph (dok.foto (bobbyjsph))

Artis sinetron, Bobby Joseph kembali tangkap dan kini ditetapkan sebegai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.

Bobby ditangkap satuan reserse narkona Polres Metro Jaya Jakarta Selatan pada Senin (24/7) di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kabar penangkapan artis tersebut dibenarkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.

"Dia (ditangkap) di rumahnya di Cinere, Jumat malam," tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla seberat 0,46 gram dan Bobby Jeseph pun mengakui barang tersebut miliknya.

Dengan ditangkapnya Bobby Joseph ia terkena Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Polisi mengaku bahwa ini bukan pertama kalinya artis tersebut ditangkap, sebelumnya pada tahun 2021 Bobby juga pernah ditangkap karena memiliki sabu.

Karena kepemilikan sabu pada tahun 2021, Bobby Joseph hukuman 1 bulan penjara dan 12 bulan masa rehabilitasi yang mana biaya dari ia sendiri.

Baca Juga: Rumor Baru, Kylian Mbappe Diincar Liverpool

Load More