Sukabumi.suara.com - Kasus penipuan dan penggelapan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Mohammed Shaheen Shah memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Polda Bali, Mohammed kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Noverizky Tri Putra selaku korban dan mantan kuasa hukum sebelumnya melaporkan Mohammed Shaheen Shah dan Rea Nurul Rizkia Wiradinata atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA Metro JAYA dan LP/B/4462/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dibuat karena Mohammed tidak melakukan pembayaran atas Additional Fee untuk Legal Service yang diberikan oleh korban.
Berdasarkan Letter of Engagement No.2560/AL/AMO-MSS/IV/2023, No.2470/SPPB/AMO-MSS/I/2023 dan No.2565/AL/AMO-MSS/V/2023, nominal keseluruhan pembayaran yang harus dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 3,1 milliar.
Selain itu, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek juga bekerjasama dengan salah satu WNI bernama Rea Nurul Rizkia Wiradinata untuk melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas pinjaman dana. Sebagaimana diketahui dari laporan polisi yang didapatkan dari polres jakarta selatan, pada Selasa (22/8/2023).
"Nilainya sebesar Rp 1,5 milliar berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01 Tanggal 08 Mei 2023 dan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan atas Dana Talangan dan Titipan sebesar Rp 1 milliar dengan mekanisme transfer melalui bank kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata," bebernya.
Atas hal tersebut, Noverizky Tri Putra berharap agar Polda Metro Jaya dan polres jakarta selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Mengingat, Mohammed kini masuk dalam daftar Red Notice dan DPO yang diterbitkan Polda Bali dengan nomor DPO/23/XI/2022/Ditreskrimum dan Red Notice No: A-1287/2-2023.
Baca Juga: Inge Anugrah Bocorkan Kriteria Suami Baru Idamannya, Mulai Mapan Hingga Suka Olahraga
"Selain daripada upaya perdata, kelanjutan dari proses pidana merupakan hal yang kami harapkan untuk mendapatkan keadilan dari seorang red notice dan DPO yang terus melakukan kejahatan di Indonesia," ujar Noverizky.
Hakim Tolak Praperadilan WNA Malaysia
Dikutip dari Tribun Bali, Kandas sudah upaya hukum praperadilan, yang diajukan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48).
Ini setelah hakim tunggal, I Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan yang diajukan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tersebut.
Amar putusan praperadilan ini telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 4 April 2023.
Diketahui, Mohammed Shaheen bersama tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.
Mohammed Shaheen diduga menggelapan uang kurang lebih sekitar 100 miliar milik PT Golden Dewata.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan
-
Catat Tanggalnya! CORTIS Siap Tampil di F1 GP Singapura 2026 Mendatang
-
Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA
-
Lipstik Merek Apa yang Dijual di Alfamart? Ini 4 Pilihan Awet Tahan hingga 16 Jam