- Pemerintah menetapkan ASN diizinkan WFA selama tiga hari usai libur Lebaran tahun 2026.
- Menaker juga menerbitkan edaran agar pekerja swasta bisa WFA tanpa memotong cuti tahunan.
- Sektor esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap beroperasi normal tanpa skema WFA.
Suara.com - Kebijakan penerapan WFA kembali dihadirkan oleh pemerintah untuk memecah kepadatan lalu lintas pada masa mudik hingga periode arus balik Lebaran 2026. Melalui skema ini, para ASN maupun pegawai swasta diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja tanpa harus mengambil jatah cuti tambahan.
Lantas, sampai kapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) ini berlaku dan bagaimana aturan mainnya?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema WFA ini bukanlah hari libur ekstra.
Ini adalah strategi manajemen waktu agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman.
Berikut adalah rincian lengkap aturan WFA untuk abdi negara dan karyawan swasta yang wajib Anda ketahui:
Jadwal dan Aturan WFA bagi ASN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah memberikan jatah WFA selama total lima hari yang mengapit momen libur panjang. Skemanya dibagi menjadi dua:
- 2 Hari Sebelum Lebaran: (Mendekati hari H Idulfitri & Nyepi)
- 3 Hari Setelah Lebaran: Tepatnya pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA ini dikembalikan kepada pimpinan instansi masing-masing.
Pendekatannya harus selektif. Artinya, instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik wajib mengatur proporsi pegawai di kantor agar layanan masyarakat tidak lumpuh.
Baca Juga: Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
Angin Segar, Karyawan Swasta Juga Bisa WFA!
Kabar baiknya, kebijakan ini tidak hanya eksklusif untuk aparatur negara. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut merilis SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 pada 13 Februari 2026 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para pimpinan perusahaan untuk memberikan kelonggaran WFA pada periode sebelum libur (16-17 Maret) dan saat arus balik (25-27 Maret 2026).
Tujuannya jelas: menjaga roda ekonomi tetap berputar sekaligus melindungi pekerja dari kelelahan akibat macet ekstrem.
Bagi Anda pekerja swasta, catat 6 ketentuan penting WFA dari Menaker ini:
1. Fleksibilitas Tanggal: Difokuskan pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026 (menyesuaikan kondisi perusahaan).
2. Gaji Aman: Upah selama bekerja dari rumah dibayar penuh, sama seperti saat bekerja di kantor.
3. Bukan Potong Cuti: WFA tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
4. Tetap Produktif: Karyawan wajib menuntaskan tugas dan tanggung jawabnya.
5. Pengawasan Internal: Jam kerja diatur dan diawasi langsung oleh manajemen perusahaan.
Sektor yang "Dilarang" Ikut WFA
Meski terlihat menggiurkan, kebijakan fleksibel ini sayangnya tidak berlaku untuk semua orang. Demi menjaga stabilitas negara dan melayani masyarakat yang sedang berlibur, ada beberapa sektor krusial yang dikecualikan dari aturan WFA, yaitu:
- Bidang Kesehatan (Rumah Sakit, Klinik)
- Transportasi dan Logistik
- Keamanan dan Ketertiban
- Perhotelan (Hospitality) dan Pusat Perbelanjaan
- Manufaktur dan Industri Makanan/Minuman
- Sektor esensial lain yang berkaitan dengan produksi vital.
Dengan adanya payung hukum yang jelas ini, diharapkan mobilitas masyarakat di perayaan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2026 dapat berjalan lancar. Pastikan Anda terus berkoordinasi dengan atasan atau HRD di tempat kerja Anda untuk memastikan penerapan WFA ini, ya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar