Suara Sumatera - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyampaikan kritikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Kritikan diberikan Hotman buntut dari video viral podcast Deddy Corbuzier dengan Yasonna soal KUHP yang baru saja disahkan.
Hal itu disampaikan Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanofficial dilihat Jumat (16/12/2022).
"Bapak Menteri Hukum dan Ham dan Deddy Corbuzier, terkait video video viral podcast saudara yang seolah-olah dalam KUHP yang baru ada pasal tentang larangan polisi untuk mengecek surat nikah pada pasangan yang sedang check in," katanya.
"Saya tegaskan tidak ada dalam KUHP yang baru pasal berbunyi bahwa polisi dilarang melakukan penggerebekan, mengecek surat nikah dari orang yang check in di hotel. Tidak ada ketentuan pasal seperti itu," ujar Hotman.
"Saya akui bahwa pelaksanaannya harus dilakukan seperti itu, tapi tidak ada pasal seperti itu. Jangan menimbulkan salah tafsir di masyarakat yang seolah-olah itu sudah tegas diatur dalam UU. Itu tidak ada," sambung Hotman.
Hotman juga mengkritik pernyataan Yasonna bahwa ada pengecualian untuk prostitusi dapat dilakukan pengerebekan.
"Itu juga tidak tepat karena di dalam KUHP yang baru cewek yang open BO atau melakukan prostitusi bukan tindak pidana. Yang bisa dipidana hanya germo atau agennya," ujar Hotman.
"Pelacuran oleh seorang wanita bukan merupakan tindak pidana dalam KUH Pidana yang baru, tapi brokernya kena pidana. Itu yang selalu saya tanyakan karena itu hanya copy paste dari peraturan yang lama," katanya.
Baca Juga: Sidik Jari Perampok di Rumdis Wali Kota Blitar Diketahui, Profiling Dilakukan
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Bagi-Bagi Uang dan iPhone 13 Pro Max, Ini Fakta Sebenarnya
-
Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Apa Kata Mahfud MD?
-
Tak Hanya Deddy Corbuzier, Ini 5 Artis Punya Pangkat Militer, Ada yang Memang Seorang Tentara
-
Aksi Tolak KUHP di Gedung DPRD Jawa Barat Berakhir Ricuh, Polisi Pukul Mundur Mahasiswa
-
Hotman Paris Bagi-Bagi Uang Rp 10 Juta Dan Iphone, Ternyata Faktanya Ini
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Hasil Liga Champions: Bodo/Glimt Perkasa, Jungkalkan Inter Milan 3-1 di Kandang
-
Hasil Liga Italia: Rafael Leao Selamatkan AC Milan dari Kekalahan Lawan Klub Bos Djarum
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Saat Generasi Muda dari 25 Negara Bicara Isu Penting Global di Panggung Diplomasi Internasional
-
Hasil Liga Inggris: Imbang Lagi, Arsenal Tunggu Waktu Dikudeta Manchester City?
-
Hasil Liga Champions: Hajar Qarabag FK Enam Gol, Newcastle United Selangkah ke 16 Besar
-
Dekonstruksi Sosok Priyayi Jawa dalam Mahakarya Umar Kayam: Dari Sastrodarsono hingga Lantip
-
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Batu Nisan, Pelaku Ditangkap Polresta Barelang
-
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
-
Intip Kondisi Keuangan MPPA, Saham Layak Dibeli saat Ramadan?