IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar

Selasa, 01 September 2026 | 20:32 WIB
Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC OJK memblokir dana Rp724,1 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban scam online. [Pixaby]
  • Indonesia Anti-Scam Centre OJK memblokir dana Rp724,1 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
  • IASC memblokir 607.210 dari total 1.179.881 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi selama periode operasional tersebut.
  • Satgas PASTI OJK menerima 25.875 pengaduan entitas ilegal dan mengidentifikasi berbagai modus kejahatan keuangan dari 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Suara.com - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir dana terkait penipuan (scam) transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar, serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Selain itu IASC juga telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 607.210 rekening dari total sebanyak 1.179.881 rekening yang telah dilaporkan dan diverifikasi, sejak beroperasi mulai 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.

"IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Sementara itu, Satgas PASTI OJK telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.

Berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.

Hudiyanto mengungkapkan sejumlah modus yang perlu diwaspadai, di antaranya ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, dan penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation).

Kemudian, investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring, serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.

Hudiyanto memastikan Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital, serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban,” tutup Hudiyanto.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com