Suara Sumatera - Ferry Irawan resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/1/2023).
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya melansir Antara, Kamis (12/1/2023).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil," jelasnya.
Penyidik segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI agar hari Senin datang untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Dirmanto mengatakan, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga: Profil dan Karier Yana Aditya, Dirut Transjakarta yang Dicopot Heru Budi
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap Venna Melinda
-
Pesan Hotman Paris: Harga Diri Laki-laki Gak Ada Kalau Suka Gebukin Wanita
-
Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan, Hotman Paris: Venna Melinda Tak Bahagia dan Tertekan
-
Venna Melinda Alami KDRT Sejak 3 Bulan Terakhir, Sering Dibekap Hingga Dipiting!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian