/
Rabu, 01 Februari 2023 | 12:28 WIB
Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA)

Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan bersiap menunggu hukuman mati.

Dalam narasi video yang beredar, hukuman mati tersebut merupakan hasil keputusan final Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar itu disebar sebuah akun Facebook Anastasia Situmorang dengan menautkan video dari kanal YouTube.

Pada judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah memberikan keputusan final terkait hukuman atau vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. 

Adapun narasinya sebagai berikut:

“KEPUTUSAN JOKOWI SUDAH FINAL :bangbang: FERDY SAMBO CS SIAP – SIAP”

“KEPUTUSAN FINAL JOKOWI. FERDY SAMBO AKAN SEGERA DI TEMBAK MATI”

PENJELASAN
Setelah ditelusuri dengan seksama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan vonis kepada Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga bukan jabatan raja ataupun lembaga yudikatif, sehingga tidak bisa memberikan hukuman dalam pengadilan. 

Baca Juga: JPU: Richard Eliezer Tembak Yosua bukan karena Takut dengan Ferdy Sambo

Mengutip Kompas.com, potongan dari video tersebut identik dengan video dari kanal KBN Nusantara dan selanjutnya narasi dalam video identik dengan artikel berita yang dipublikasi Detik.com. 

Kedua sumber tersebut membahas mengenai gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri atas pemecatan dirinya, tidak ada kaitannya dengan keputusan Jokowi menghukum mati Ferdy Sambo.

KESIMPULAN
Berdasarkan keterangan di atas, kabar hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidaklah benar. Presiden Jokowi tidak pernah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo

Bukan kewenangan seorang presiden untuk memutuskan suatu perkara di pengadilan. Dengan demikian, Jokowi putuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo merupakan hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

Load More