Suara Sumatera - Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akan bebas dari penjara dalam waktu dekat. Terpidana kasus korupsi ini telah membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian mengatakan Eldin mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Iya benar (Dzulmi Eldin) bebas bersyarat, sesuai SK-nya tanggal 28 Februari, yang mengeluarkan pusat," katanya melansir suarasumut.id, Senin (20/1/2023).
Dirinya mengatakan pihak Lapas akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menyerahkan ke Bapas untuk proses pembebasan Eldin.
"Jadi Lapas sudah menjalani tugasnya untuk dia menjalani dua pertiga masa hukuman pidana," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada Kamis 16 Juli 2020. Eldin dieksekusi setelah dijerat dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020.
Eldin telah divonis enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Dirinya juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Partai Gelora Deklarasi Anis Matta-Fahri Hamzah Capres Cawapres 2024
Tag
Berita Terkait
-
Sebanyak 7 LBH di Kepri Siap Bantu Masyarakat Kurang Mampu Selesaikan Masalah Hukum
-
Dilema Keselamatan Bharada E Kembali ke Polri, Pakar Hukum: Saya Khawatir Ferdy Sambo Masih Punya Kekuatan
-
Richard Eliezer Dapat Vonis Ringan, Netizen: Nontonnya Sampai Terharu
-
Hukum Merayakan Isra Miraj 2023, Termasuk Bidah? Begini Pendapat Ulama
-
Bantah KUHP Baru Disiapkan untuk Sambo, Menkumham: Gila Aja Cara Berpikirnya, Sudah Aneh
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Makna Mahar Rp2,9 Juta di Pernikahan Dea Annisa dan Mazaki Ahmad
-
Film Baru Makoto Shinkai Resmi Dapat Mitra Distribusi untuk Pasar Indonesia
-
Arti dari Sebuah Keluarga
-
Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus Bahasa Indonesia dan Jawa yang Menyentuh Hati
-
Cha Eun Woo Pertimbangkan Drama Baru dari Semesta Bon Appetit, Your Majesty
-
Ulasan Toko Jajanan Ajaib Zenitendo 5: Masalah Baru Datang, Nyonya Beniko Kelabakan!
-
Moisturizer Wardah C-Defense Dipakai Kapan? Cek Cara Pakai dan Review Pembeli
-
Jamin Parkir Konser Maroon 5 di JIS, Pramono: Mau 5 Ribu Mobil pun Bisa!
-
Siapa Clareesya? Foto 'Gaya Takbir' Dikecam hingga Minta Maaf
-
Rezim Tumbang Tak Cukup, Demokrasi Indonesia Harus Dibangun Ulang