/
Rabu, 22 Februari 2023 | 18:35 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Instagram @anneratna82)

Suara Sumatera - Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (22/02/2023).

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," kata hakim melansir suara purwasuka.
 
Dilihat dari akun Instagram @ anneratna82, wanita yang disapa Ambu Anne ini mengucap syukur dengan putusan itu.

"Alhamdulillah ya Allah...," tulisnya dikutip Rabu (22/3/2023). 

Anne Ratna berharap hal itu dapat menjadi jalan terbaik baginya dan Kang Dedi Mulyadi. 

"Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan...," ujarnya. 

Sementara itu, pengacara Dedi Mulyadi menyatakan bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung. 

"Ini baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni Pengadilan Agama. Itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Ojat Sudrajat.

Baca Juga: Keren! Khofifah Kembali Masuk 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia

Load More