Suara Sumatera - Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (22/02/2023).
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," kata hakim melansir suara purwasuka.
Dilihat dari akun Instagram @ anneratna82, wanita yang disapa Ambu Anne ini mengucap syukur dengan putusan itu.
"Alhamdulillah ya Allah...," tulisnya dikutip Rabu (22/3/2023).
Anne Ratna berharap hal itu dapat menjadi jalan terbaik baginya dan Kang Dedi Mulyadi.
"Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan...," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Dedi Mulyadi menyatakan bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.
"Ini baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni Pengadilan Agama. Itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Ojat Sudrajat.
Baca Juga: Keren! Khofifah Kembali Masuk 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia
Tag
Berita Terkait
-
Momen Dedi Mulyadi Diserbu Emak-emak Sampai Dicium Pipinya Saat Hadiri Undangan Pernikahan
-
Resmi Bercerai dari Dedi Mulyadi, Bupati Anne Ratna Posting Foto Nangis dan Ucapkan Syukur
-
Dedi Mulyadi dan Bupati Anne Ratna Resmi Bercerai
-
Langkah Dedi Mulyadi Jika Gugatan Cerai Ambu Anne Dikabulkan Pengadilan Agama
-
CEK FAKTA: Benarkah Kabar Dedi Mulyadi dan Ambu Anne Rujuk?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tanpa Jeda
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Andrew Robertson Ingin Skotlandia Ciptakan Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Bintang Baru Timnas Swiss! Johan Manzambi Menggila di Stadion Los Angeles