Suara Sumatera - Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (22/02/2023).
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," kata hakim melansir suara purwasuka.
Dilihat dari akun Instagram @ anneratna82, wanita yang disapa Ambu Anne ini mengucap syukur dengan putusan itu.
"Alhamdulillah ya Allah...," tulisnya dikutip Rabu (22/3/2023).
Anne Ratna berharap hal itu dapat menjadi jalan terbaik baginya dan Kang Dedi Mulyadi.
"Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan...," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Dedi Mulyadi menyatakan bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.
"Ini baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni Pengadilan Agama. Itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Ojat Sudrajat.
Baca Juga: Keren! Khofifah Kembali Masuk 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia
Tag
Berita Terkait
-
Momen Dedi Mulyadi Diserbu Emak-emak Sampai Dicium Pipinya Saat Hadiri Undangan Pernikahan
-
Resmi Bercerai dari Dedi Mulyadi, Bupati Anne Ratna Posting Foto Nangis dan Ucapkan Syukur
-
Dedi Mulyadi dan Bupati Anne Ratna Resmi Bercerai
-
Langkah Dedi Mulyadi Jika Gugatan Cerai Ambu Anne Dikabulkan Pengadilan Agama
-
CEK FAKTA: Benarkah Kabar Dedi Mulyadi dan Ambu Anne Rujuk?
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan