/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam)

Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti aksi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy terhadap David.

Mahfud menegaskan tidak ada kata perdamaian dalam hukum pidana seperti kasus penganiayaan yang dialami David.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," kata Mahfud dalam cuitannya di Twitter, dikutip Jumat (24/2/2023). 

Mahfud MD mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat terhadap korban harus diproses hukum. 

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya. 

Mahfud menyarankan agar pejabat yang memiliki anak bergaya hedonis dan berfoya-foya juga harus diperiksa. 

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ungkap Mahfud. 

Sebelumnya, David dianiaya Mario hingga kritis di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin 20 Februari 2023. 

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa berawal ketika Mario mendapat informasi dari teman wanita bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.

Baca Juga: Sinopsis Drama Thailand UMG: Nanon Korapat dan Pacar Misteriusnya

Mendengar hal tersebut, Mario naik pitam dan mendatangi lokasi korban

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade melansir suara.com.

Ia mengajak korban ke salah satu gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Di situ korban pun dianiaya oleh Mario dkk.

Load More