Suara Sumatera - Lagu Virgoun yang berjudul Surat Cinta untuk Starla masuk dalam harta bersama yang digugat Inara Rusli dalam gugatan harta gono gini.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, mengatakan, ada tiga lagu Virgoun yang dimasukkan dalam daftar gugatan harta gono gini.
"Ada tiga lagu dari Pak Virgoun, salah satunya ya Surat Cinta Untuk Starla," ujar kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, Selasa (16/5/2023) dikutip dari Suara.com.
Inara Rusli ingin penghasilan Virgoun dari ketiga lagu hitsnya termasuk lagu Surat Cinta untuk Starla dibagi dua.
"Kami minta hak royalti sebesar 50 persen diberikan ke klien saya melalui rekeningnya," kata Arjana Bagaskara.
Inara Rusli beralasan, ketiga lagu hits Virgoun termasuk Surat Cinta Untuk Starla dikomersilkan setelah mereka berdua menikah. Menurut ketentuan undang-undang, uang royalti dari lagu-lagu tersebut bisa dikategorikan sebagai harta bersama.
"Tiga lagu itu kan hak eksklusifnya dipegang label. Nah, kontrak dengan label itu ditandatangani di 2015," ujarnya.
"Sementara pernikahan klien kami dengan Pak Virgoun kan terjadi di bulan Desember tahun 2014. Jadi kontrak dengan label itu termasuk harta bersama," sambung sang pengacara.
Sebelumnya diberitakan, Inara Rusli berencana menggugat Virgoun untuk harta gono gini pasca ditalak cerai. Ia meminta bagian atas harta bersama yang mereka dapat selama menikah, termasuk royalti dari lagu-lagu yang tercipta di periode tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Salurkan Bantuan ke Penderita Stunting, Satu Anak Dapat Rp300 ribu Tiap Bulan
"Jadi nanti kami mengajukan gugatan rekonvensi dulu setelah pembacaan gugatan. Nah, di situ nanti kami ajukan juga gugatan tentang harta bersama," papar Arjana Bagaskara.
Virgoun mentalak cerai Inara Rusli pada 4 Mei 2023. Langkah tersebut diambil usai Inara Rusli membeberkan dugaan perselingkuhannya di Instagram.
Virgoun sempat membuat surat perjanjian dengan Inara Rusli pada Agustus 2022. Ia siap bercerai bila ketahuan selingkuh lagi dengan perempuan lain.
Berita Terkait
-
Inara Rusli Tuntut Uang Royalti Lagu Virgoun Dibagi 2, Memangnya Termasuk Harta Bersama?
-
Inara Rusli Tuntut Harta Selama Nikah dengan Virgoun Dibagi 2, Termasuk Royalti Lagu Surat Cinta untuk Starla
-
Mertua Salahkan Inara Rusli atas Perselingkuhan Virgoun: Kamu Harus Instropeksi Diri
-
Sidang Cerai Digelar Besok, Inara Rusli Akan Hadir, Virgoun Bakal Absen
-
Sama-sama Korban Perselingkuhan Suami, Inara Rusli ke Dahlia Poland: Banzai Dapol!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
FIFA Jawab Isu Keamanan Piala Dunia 2026 Meksiko Pasca Tewasnya Gembong Kartel El Mencho
-
BRI Cepu Gelar Program SERU: Setor Tunai Rp20 Juta Via CRM, Langsung dapat Minyak Goreng Gratis!
-
Tomas Trucha Bongkar Penyebab PSM Makassar Sulit Menang Meski Kuasai Kotak Penalti Persebaya
-
Akurasi Persebaya Surabaya Buruk Meski Menang, Bernardo Tavares Soroti 20 Tembakan Tanpa Hasil
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Horor di Tol Kaligawe: 6 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Coba Rampas Mobil Berisi 5 Wanita!
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3