/
Senin, 22 Mei 2023 | 11:05 WIB
TikToker Bima Yudho Saputro. ([Instagram @awbimax])

Suara Sumatera - Tersiar kabar yang menyebut Bima Yudho Saputro atau TikToker Bima ditangkap usai dilaporkan ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian.

Diketahui, TikToker Bima menjadi sorotan usai videonya yang berisi kritikan mengenai Provinsi Lampung viral.

Video bernarasi TikToker Bima ditangkap dibagikan oleh sebuah kanal YouTube bernama HEBOH ARTIS pada 12 Mei 2023.

Kanal tersebut memuat judul videonya sebagai berikut:

“VIRAL..!!BIMA LAMPUNG DITANGKAP MEGAWATI PUN TERTAWA MELIHATNYA.”

Lantas benarkah klaim yang menyatakan TikToker Bima ditangkap polisi?

PENJELASAN
Setelah ditelusuri, unggahan video dengan klaim bahwa Tiktoker Bima ditangkap polisi merupakan kabar yang keliru. 

Faktanya, judul pada unggahan tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video. Pada video itu narator hanya menjelaskan mengenai kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ghinda Ansori Wayka, yang melaporkan Bima ke Polda Lampung. 

Pengacara menduga bahwa Bima telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA dengan dasar laporan bernomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023. 

Baca Juga: Fandy Christian Tanyakan Kabar Dahlia Poland dan Anak-anak, Netizen Sarkas: Sehat Lu?

Namun, Polda Lampung telah menghentikan kasus ini sebab mereka tidak menemukan unsur pidana dalam konten milik Bima. Sepanjang video pun, narator tidak menyebutkan mengenai penangkapan Bima seperti yang tertera pada judul unggahan.

KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Tiktoker Bima ditangkap polisi merupakan informasi hoaks. Dengan demikian, video yang narasi dimaksud masuk dalam kategori konten dengan koneksi yang salah.

Load More