Suara Sumatera - Warga Pekanbaru dihebohkan dengan surat edaran dari Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang berisi tentang bantuan pembangunan masjid.
Surat edaran dengan nomor surat 800/BKPSDM/1174/2023 berisi soal bantuan pembangunan masjid, musala dan TPQ oleh Pj Wali Kota Pekanbaru tertanggal 5 Mei 2023.
Dalam surat tersebut menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan yaitu mengirimkan proposal/foto pembangunan masjid, foto KTP pengurus serta nomor rekeningnya.
Surat tersebut telah di tandatangani oleh wakil anggota DPRD Pekanbaru dan Wali Kota Pekanbaru beserta stempel Wali Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut tersebar dalam bentuk flyer digital atau e-flyer. Adapun narasi isi surat edaran itu sebagai berikut:
“WALIKOTA PEKANBARU
Pekanbaru, 05 Mei 2023
Nomor : 800/BKPSDM/1174/2023
Sifat : Penting
Lampiran : –
Hal : Bantuan pembangunan masjid Dan musholla/TPQ/MADRASAH
Kepada Yth
Sdr. 1. Panitia Masjid/musholla Di Lingkungan secretariat Daerah
Pengurus /pengasuh/TPQ/MADRASAH Di Lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru
di –
Pekanbaru
SURAT EDARAN
Mempedomani keputusan Bersama Menteri Agama. Menteri kerenakerjaan, dan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara, dan segala jajaran masu=yarakat, bagi masjid/TPQ.
Yang berhak mendapatkan Bantuan Dana hibah … tahun 2023 di haruskan mengaju Jukan permohonan, Untuk bisa mendapatkan langsung bantuan dari Pemerintah Kabupaten Dan bagi Untuk madrasah pembangunan dalam bentuk material dan diharuskan mengajukan Dan Dengan Anggaran masing masing … di salurkan secara bertahap
Dan persyaratannya Sbb:
Mengirimkan proposal/foto pembangunan Masjid/musholla/TPQ/MADRASAH
FOTO KTP PENGURUS/PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
NOMOR REKENING ATAS NAMA MASJID/MUSHOLLA/LEMBAGA
Demikian Surat Edaran ini Di Buat Dengan Benar dan Dalam persetujuan pemerintah kota Dan seluruh instansi di dalamnya”
Lantas benarkah Pj Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran terkait bantuan untuk masjid?
PENJELASAN
Melansir dari situs resmi Pekanbaru, setdako.pekanbaru.go.id, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP atau Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Masyarakat diminta waspada dan mengecek kelengkapan surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pekanbaru, yang mana dalam surat yang beredar tanda tangan yang tertera bukan tanda tangan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
KESIMPULAN
Dari keterangan di atas, surat edaran tentang bantuan pembangunan masjid, musala, TPQ oleh Pj Wali Kota Pekanbaru adalah hoaks.
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun pun membantah pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut. Dengan demikian, surat tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Praktik Hukum yang Kian Rapuh di Novel Sui Generis
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari
-
Puasa buat Perubahan Fisiologis, Begini Tips Jaga Kesehatan Kulit dari Skincare dan Asupan Nutrisi
-
Shopee Big Ramadan Sale 9 Maret 2026: Diskon 50%, Gratis Ongkir, hingga iPhone Rp1
-
Anak Sekolah Mulai Libur Lebaran Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 dan 18 Maret, Menhub Siapkan Skema WFA
-
Gaji Rp2 Juta Zakat Berapa? Ini Hitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah