/
Rabu, 05 Juli 2023 | 00:23 WIB
Pengadilan Negeri Medan. (digtara.com)

Suara Sumatera - Seorang suami di Medan bernama Indra Saputra divonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap istrinya Nurmaya Santi Siregar.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra," kata Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melansir Antara Rabu (5/7/2023). 

Indra dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa termasuk perbuatan keji sehingga mengakibatkan korban jiwa. 

Terdakwa juga disebut tidak memberikan keterangan yang jelas dan lugas. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa, dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ujar Zufida.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.
 
Dalam dakwaan JPU menguraikan berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar. Saat itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor).

Terdakwa lalu mencari keberadaan korban dan akhirnya ditemukan di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. Pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor.

Singkat cerita, saat di Jalan Mandala By Pass Medan, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban. Terdakwa lalu turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan dilakukan penganiayaan hingga tewas.
 

Baca Juga: Pabrik Mercedes-Benz Wanaherang Sukses Merakit Unit Pertama The New GLC di Indonesia, Harga per Unit Rp 1,425 Miliar

Load More