Suara Sumatera - Artis sekaligus selebgram Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Selasa (25/7/2023). Kasus atas dugaan penistaan agama melalui konten makan babi dengan mambaca bismillah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Pada saat awal persidangan, tersangka tidak didampingi penasihat hukum saat menghadiri persidangan karena dirinya ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang sehingga tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti tersangka, beserta tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.
Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra, beserta dua Hakim Anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi.Sedangkan panitera pengganti Jeiny Syahputri.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan hal itu disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa.
Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa bersedia menggunakan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Supendi saat menjalani persidangan.
“Pemberian penasihat hukum ini merupakan hak dari terdakwa,” kata Hakim Romi saat persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat membacakan surat dakwaan itu tersangka pada akun Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Breaking News! Ada OTT KPK di Bekasi, Siapa yang Ditangkap?
Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama M Syarif Hidayat, pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Nangis Kejer Saat Sidang Perdana Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah
-
Didakwa Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Akui Baca Bismillah Saat Makan Daging Babi Karena Kebiasaan
-
Menangis di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Rindu Keluarga Sampai Ketakutan Didemo
-
Pengakuan Kurir Sabu di Palembang Ini Bikin Kaget: Hanya Antar Dibayar Rp 5 Juta
-
Sidang Lina Mukherjee Diwarnai Demonstrasi, Ini Tuntutan Emak-Emak
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Tragis! Karnaval Sound Horeg di Pati Makan Korban Jiwa, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
5 Sepeda Lipat Lokal Terbaik di Indonesia, Murah sampai Mewah Sesuai Bujet
-
Sinergi Pengusaha dan Pengelola Dapur, APPMBGI Sulsel Siap Dukung Program Nasional
-
Demo TNTN di Kantor Gubernur Riau Hari Ini, Lalu Lintas Pekanbaru Dialihkan
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
4 Krim Wajah Pencerah Terbaik yang Bikin Kulit Cerah Merata dan Bebas Noda
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi