/
Kamis, 27 Juli 2023 | 13:52 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Ist)

Suara Sumatera - Polda Sumut mengusut laporan Partai Ummat Kota Medan, terhadap Kamaruddin Simanjuntak soal dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku sedang melakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Semua (laporan) ada tahapan dan mekanismenya," kata Hadi, Kamis (27/7/2023).

Hadi belum menjelaskan kapan Kamaruddin akan dipanggil Polda Sumut. Pasalnya, laporan dugaan penistaan agama itu masih berproses.

Diberitakan, Partai Ummat Kota Medan melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut. Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama.  Laporan itu tertuang dalam nomor STTLP/B/879/VII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juli 2023.

"Kami melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama," kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada.

Persada mengatakan laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin saat bertemu Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023 silam.

"Salah satu poin pernyataannya Kamaruddin menyebut bahwa Al-Qur'an merupakan perkataan manusia," ujar Persada.

Oleh karena itu, Partai Ummat yang merupakan besutan Amien Rais ini melaporkan Kamarudin diduga telah melanggar Pasal 28 UU ITE.

Baca Juga: 5 Tips Membangun Mental yang Kuat dalam Memulai Bisnis, Jangan Takut Salah!

Load More