Suara Sumatera - Berikut ini merupakan informasi syarat dan biaya membuat paspor baru yang perlu Anda ketahui. Membuat paspor baru maupun memperbaharui paspor lama dapat dilakukan dengan mudah sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan imigrasi.
Paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegang, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan.
Berikut biaya pembuatan paspor baru
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang Rp 1 juta
- Biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0
Syarat pembuatan paspor masyarakat umum
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Prosedur
Baca Juga: Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut, Ini Kata Miss Universe Organization
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Tag
Berita Terkait
-
Cara Membuat Paspor Terbaru 2023, Berikut Syarat, Biaya, Prosedur dan Lokasi Pembuatannya di Medan
-
Biaya dan Cara Bikin Paspor Terbaru 2023 di Medan, Berikut Lokasi Pembuatannya
-
Punya 3 Paspor dan Kewarganegaraan, Jeon Somi Dapat Julukan Baru Ini
-
Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Paspor Merdeka Akhir Pekan Ini di Mal Lippo
-
Sering Bepergian ke Luar Negeri, Jisoo BLACKPINK Kehabisan Halaman Paspor?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus