/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Suara.com/Yasir)

SuaraSumedang.id - Dalam kasus penembakan Brigadir J diduga lima perwira menengah Polda Metro Jaya melanggar etik.

Dugaan pelanggaran etik tersebut dilakukan oleh lima perwira menengah atau Pamen Polda Metro Jaya yang saat ini sedang ditahan.

Peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dilaporkan, empat AKBP dan satu kompol tersebut langgar etik dalam penanganan kasus di tempat kejadian perkara rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari Suara.com, kelima pamen tersebut yakni: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian; Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen; Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah; Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto; dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

AKBP Jerry Siagian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan empat anggota lainnya ditahan di Biro Provost Mabes Polri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sejauh ini belum menunjuk pengganti kelima Pamen tersebut. 

"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di subdit itu, ada kanit (kepala unit),” kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

"Sementara kanit yang senior itu yang sementara pelaksana, tapi kalau dari sprint penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," imbuh Zulpan.

Baca Juga: Pecah Telor! Robert Alberts Out, Persib Berhasil Menangi Laga Kontra PSIS dengan Skor 2-1

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghalangi pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap lima anggotanya. 

"Nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro (Jaya) itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda ya. Tapi kita menunggu kan kita belum tahu nih,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut. 

“Kita masih mengikuti perkembangan. Yang jelas kita tidak akan menghalangi kita akan loyal dan patuh terhadap perintah pimpinan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, total anggota yang ditahan terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J kekinian mencapai 16 orang. Enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

"Sepuluh orang patsus di Provost," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuat. 

Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. 

Sedangkan, tersangka lainnya yakni KM alias Kuwat dan Brigadir RR alias Ricky Rizal diduga turut serta membantu. 

Selain itu, Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak. 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Load More