/
Selasa, 06 September 2022 | 11:29 WIB
ILUSTRASI angkot. Dampak kenaikan harga BBM tarif angkutan umum Cileunyi- Sumedang menjadi Rp20.000. (Suara.com/Ferrye Bangkit R)

"Dengan naiknya harga BBM otomatis harus ada penyesuaian tarif juga. Namun penyesuaian ini dilakukan oleh kami beserta pengurus jalur, hanya bersifat sementara, sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat," kata Yudi, dikutip dari Sumedangkab.go.id.

Yudi pun memastikan, pelaksanaan operasional jalan dalam rangka penyesuaian tarif BBM ini tidak terlalu peraturan.

Ia meminta kepada para sopir dan pengurus jalur angkot agar tetap melayani masyarakat sebaik mungkin, tanpa memungut di luar regulasi yang ada.

"Sesuai yang sudah disepakati, kenaikannya tidak boleh lebih dari 30 persen, sesuai kenaikan BBM yang sekitar 25-30 persen. Setiap jalur penyesuaiannya variatif, tergantung tiap jarak dan taraf ekonomi masyarakat. Penyesuaian tarif sebesar itu menurut kami tidak terlalu jauh dari regulasi yang saat ini tengah berjalan," jelas Yudi.

Load More