SuaraSumedang.id - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, para pengemudi ojek online tidak sepakat isi aturan kenaikan tarif.
Menurut mereka, kebijakan kenaikan tarif ojek online tak sesuai dengan tuntutan saat rapat dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojek online (daring) dengan melibatkan stakeholder, dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini," kata Igun, dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022).
Ia menerangkan besaran biaya sewa aplikasi pengemudi ojek online sepakat sebesar maksimal 10 persen, karena berapapun tarif yang diberlakukan, besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek online.
"Dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," kata dia.
Menurut Igun, tak adanya poin ini ojek online belum menerima kebijakan Kemenhub yang terbaru itu, dia pun meminta Kemenhub bisa merevisi aturan tersebut.
Sebelumnya, tarif ojek online terbaru akan mulai diterapkan pada 10 September 2022 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub mengumumkan baru mengeluarkan aturan tarif baru ojol pada hari ini (7/9), selanjutnya akan ada penyesuaian dari aplikator selama tiga hari.
Regulasi kenaikan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Siapkan Rp5,8 Miliar untuk BLT BBM
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto menyatakan, terbitnya peraturan kenaikan tarif ojol per tanggal 7 September 2022.
"Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September 2022 jam 00.00 berlaku tarif baru," kata Hendro, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Hendro juga memastikan kenaikan tarif ini hanya berlaku pada ojek online saja bukan taksi online.
Menurutnya, penetapan tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah mulai dinas perhubungan masing-masing.
"Untuk angkutan sewa khusus ada aturan tersendiri kewenangannya ada di daerah. Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di darah ada di daerah," kata dia.
Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona:
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Perih di Mata dengan Formula Terbaik
-
Oppo A6s Jadi Solusi Lowbat Anxiety setelah Lebaran, Baterai 7000mAh dan Fast Charging 80W Andalan
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Ulasan Novel Lalita, Menelusuri Jejak Sejarah 1965 di Balik Candi Borobudur
-
5 Tips Meredakan Nyeri Asam Lambung Usai Kebanyakan Makan Opor
-
Siapa Pemilik Studio A24? Muncul Rumor Danantara Investasi Ratusan Miliar Rupiah
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Daftar Harga HP vivo Terbaru 2026 Semua Seri dari Entry Level hingga Flagship
-
Sidang Perdana, Wahid Ungkap Kejanggalan Narasi OTT KPK: Pembunuhan Karakter