/
Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB
Ojek Online, tarif ojol terbaru berlaku mulai 10 September 2022. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Tarif ojek online terbaru akan mulai diterapkan pada 10 September 2022 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub mengumumkan baru mengeluarkan aturan tarif baru ojol pada hari ini (7/9), selanjutnya akan ada penyesuaian dari aplikator selama tiga hari.

Regulasi kenaikan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto menyatakan, terbitnya peraturan kenaikan tarif ojol per tanggal 7 September 2022.

"Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September 2022 jam 00.00 berlaku tarif baru," kata Hendro, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Hendro juga memastikan kenaikan tarif ini hanya berlaku pada ojek online saja bukan taksi online.

Menurutnya, penetapan tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah mulai dinas perhubungan masing-masing.

"Untuk angkutan sewa khusus ada aturan tersendiri kewenangannya ada di daerah. Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di darah ada di daerah," kata dia.

Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona:

Baca Juga: Pemkab Sumedang Siapkan Rp5,8 Miliar untuk BLT BBM

Zona I Jawa, Sumatera, dan Bali

Tarif batas bawah naik dari Rp1.850 per kilometer (km) menjadi Rp2.000 km.

Tarif batas atas naik dari Rp2.300 per km menjadi Rp2.500 per km.

Zona 2 Jabodetabek

Tarif batas bawah Rp2.250 per km menjadi Rp2.550 per km.

Tarif batas atas Rp2.650 per km, naik menjadi Rp2.800 per km.

Load More