SuaraSumedang.id - Tarif ojek online terbaru akan mulai diterapkan pada 10 September 2022 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub mengumumkan baru mengeluarkan aturan tarif baru ojol pada hari ini (7/9), selanjutnya akan ada penyesuaian dari aplikator selama tiga hari.
Regulasi kenaikan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto menyatakan, terbitnya peraturan kenaikan tarif ojol per tanggal 7 September 2022.
"Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September 2022 jam 00.00 berlaku tarif baru," kata Hendro, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Hendro juga memastikan kenaikan tarif ini hanya berlaku pada ojek online saja bukan taksi online.
Menurutnya, penetapan tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah mulai dinas perhubungan masing-masing.
"Untuk angkutan sewa khusus ada aturan tersendiri kewenangannya ada di daerah. Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di darah ada di daerah," kata dia.
Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona:
Baca Juga: Pemkab Sumedang Siapkan Rp5,8 Miliar untuk BLT BBM
Zona I Jawa, Sumatera, dan Bali
Tarif batas bawah naik dari Rp1.850 per kilometer (km) menjadi Rp2.000 km.
Tarif batas atas naik dari Rp2.300 per km menjadi Rp2.500 per km.
Zona 2 Jabodetabek
Tarif batas bawah Rp2.250 per km menjadi Rp2.550 per km.
Tarif batas atas Rp2.650 per km, naik menjadi Rp2.800 per km.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026