/
Kamis, 15 September 2022 | 13:22 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah), terdakwa kasus penganiayaan M Kece saat ditemui di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte divonis  hukuman 5 bulan, 15 hari penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15//2022).

"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napoleon" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, melansir Suara.com.

Djuyamto mengatakan hal yang memberatkan hukuman Napoleon karena tindakan penganiayaan menyebabkan luka-luka pada korban, M Kece.

Adapun, hal yang meringankan Napoleon yakni dianggap sopan saat menjalani persidangan dan antara Napoleon dan M Kece sudah saling memaafkan satu sama lain.

Terpantau, saat majelis hakim membacakan vonis, terdengar pekikan takbir dari para kuasa hukum Napoleon. 

"Allahuakbar," teriak mereka.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Napoleon bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Napoleon.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Mabes Polri Telah Menjadwalkan Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Load More