SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman 5 bulan, 15 hari penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15//2022).
"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napoleon" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, melansir Suara.com.
Djuyamto mengatakan hal yang memberatkan hukuman Napoleon karena tindakan penganiayaan menyebabkan luka-luka pada korban, M Kece.
Adapun, hal yang meringankan Napoleon yakni dianggap sopan saat menjalani persidangan dan antara Napoleon dan M Kece sudah saling memaafkan satu sama lain.
Terpantau, saat majelis hakim membacakan vonis, terdengar pekikan takbir dari para kuasa hukum Napoleon.
"Allahuakbar," teriak mereka.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Napoleon bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Mabes Polri Telah Menjadwalkan Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Berita Terkait
-
Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece
-
TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema
-
Warganet Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte, Sama-sama Bermasalah Beda Sikap
-
Sesama Jenderal Polisi Terjerat Kasus, Publik Ramai Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte
-
Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Ulasan The Auditors, Kisah Seru Tim Audit yang Bekerja Layaknya Detektif
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Sespri Prabowo Rizky Irmansyah Jadi Sorotan
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik