SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman 5 bulan, 15 hari penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15//2022).
"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napoleon" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, melansir Suara.com.
Djuyamto mengatakan hal yang memberatkan hukuman Napoleon karena tindakan penganiayaan menyebabkan luka-luka pada korban, M Kece.
Adapun, hal yang meringankan Napoleon yakni dianggap sopan saat menjalani persidangan dan antara Napoleon dan M Kece sudah saling memaafkan satu sama lain.
Terpantau, saat majelis hakim membacakan vonis, terdengar pekikan takbir dari para kuasa hukum Napoleon.
"Allahuakbar," teriak mereka.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Napoleon bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Mabes Polri Telah Menjadwalkan Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Berita Terkait
-
Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece
-
TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema
-
Warganet Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte, Sama-sama Bermasalah Beda Sikap
-
Sesama Jenderal Polisi Terjerat Kasus, Publik Ramai Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte
-
Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Dinilai Tak Netral di Konflik Adik-Kakak, Ibu Tasyi Athasyia Dituding Jadi 'Kompor'
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM
-
Destinasi Menarik di Lampung yang Bisa Dijelajahi Setelah Turun dari Pesawat Jakarta Lampung
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Pakar Hukum: Dean James Tidak Memenuhi Syarat untuk Main!
-
Gara-gara Cairan Menetes, Penyelundupan Ribuan Liter Tuak di Simpang Sadu Terbongkar
-
Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!
-
Sekecil Apapun Mimpi, Ia Patut Diperjuangkan: Membaca Novel Nonik Jamu
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM