/
Jum'at, 23 September 2022 | 15:51 WIB
Ngaku Diancam Brigadir J Setelah Dilecehkan di Magelang, Istri Ferdy Sambo Ketakutan. (Youtube Polri TV)

SuaraSumedang.id - Soal penahanan Putri Candrawathi kini tengah menjadi sorotan dari publik.

Publik bertanya-tanya apakah penahanan Putri Candrawathi akan dilakukan ketika berkas perkara pembunuhan Brigadir J lengkap diterima Kejagung.

Akan tetapi hingga kini Kejagung masih belum menentukan sikap terkait penahanan Putri Candrawathi.

Menanggapi hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kita tidak boleh berandai-andai.


"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," tuturnya dilansir dari SuaraJakarta.id Jumat (23/9/22).

Menurutnya hingga kini JPU telah berkoordinasi dengan penyidik supaya berkas bisa dilengkapi dengan cepat.

Dia juga mengatakan jika berkas menahan atau tidaknya Putri telah menjadi wewenang JPU.

"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," pungkasnya.

Baca Juga: Komitmen Polri Soal Kasus Ferdy Sambo: Tak akan Diberi Ampun hingga Keadilan Tegak Berdiri

Load More