SuaraSumedang.id – Perjalanan kasus hukum yang menyeret nama Ferdy Sambo hingga saat ini masih terus menjadi pembahasan.
Setelah melewati beberapa proses hukum hingga penolakan banding dan diberhentikan tidak dengan hormat. Polri masih terus berkomiten menyelesaikan perkara tersebut.
Terbaru, Mabes Polri menegaskan untuk kesekian kalinya fokus dan komitmen mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, adanya kasus Ferdy Sambo membuat lembaga penegak hukum itu mengalami penurunan kepercayaan dari publik.
Setelah sang jenderal dipecat jadi anggota Polri, pihak kepolisian optimistis Ferdy Sambo tak akan diberi ampun hingga keadilan tegak berdiri.
Bagi Polri, apa yang menjadi keputusan dalam pemecatan terhadap Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J merupakan keputusan yang final.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu (pembunuhan Brigadir J)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dilansir dari bandung.suara.com, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut, sisi lain juga digunakan Polri dalam putusan pemecetan Ferdy Sambo tersebut.
Diketahui, Polri juga memperhatikan hasil survei yang dirilis oleh Charta Politika.
Isi survei tersebut banyak menyatakan jika keinginan masyarakat terkait PTDH Ferdy Sambo.
Hasil survey tersebut menunjukkan angka 52,6 persen masyarakat sangat setuju.
Sementara itu, 58,1 persen orang yang mengetahui kasus sangat setuju atas keputusan pemecatan Ferdy Sambo.
Untuk melangkah maju atas kasus itu, Irjen Dedi mengatakan timsus dan inspektorat khusus sedang fokus dengan berkas perkara, sidang kode etik dan bekas kasus pidana obstruction of justice.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," pungkasnya.
Baca Juga: Emak-Emak Geruduk Istana, Ancam Jokowi Mundur jika Tak Bisa Turunkan Harga BBM
Berita Terkait
-
Efek Tak Ditahannya Istri Ferdy Sambo, Lawyer Brigadir J Bilang Citra Polri Makin Tersungkur
-
Karier Melejit Ferdy Sambo Bikin Seniornya Kaget, Sebut Suami Putri Candrawathi Penjilat
-
Ipda ADG Jalani Sidang KKEP, Disebut Tidak Profesional Menjalankan Tugas
-
Bharada E Mengaku Gelisah Saat Perjalanan ke Duren Tiga hingga Berdoa di Toilet
-
Kejagung Masih Meneliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum