/
Sabtu, 24 September 2022 | 15:51 WIB
Sidang etik Ferdy Sambo (YouTube/Polri TV Radio)

SuaraSumedang.id - Ferdy Sambo diduga berencana akan melakukan gugatan Polri ke PTUN.

Gugatan Ferdy Sambo kepada PTUN itu usai pengajuan banding dirinya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa itu merupakan hak Ferdy Sambo.

Akan tetapi menurutnya hasil sidang KKEP merupakan hal yang final.

PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” tuturnya dilansir dri PMJ NEWS Sabtu (24/9/22).

Menurutnya dengan gugatan tersebut Polri tidak ada masalah karena sudah tidak ada lagi upaya hukum di Polri untuk Ferdy Sambo.


"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” ucapnya.

Dia menerangkan kembali bahwa keputusan PDTH diambil persidangan dengan bersifat kolektif kolegial.

"Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang 2022: Marc Marquez Menggila, Bagnaia Tak Masuk 10 Besar

Load More