/
Senin, 03 Oktober 2022 | 12:08 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polsek (YouTube)

SuaraSumedang.id - Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven terancam pidana, buntut aksi prank polisi dengan kasus KDRT.

Rupanya, tak sedikit masyarakat yang mengadukan ke polisi mengenai konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong bersama Paula tersebut.

Sebagai informasi, Paula dan Baim membuat konten itu, dengan mengerjai polisi dari Polsek Kebayoran Lama.

Pihak kepolisian di Polsek Kebayoran Lama sendiri hingga kini masih mendalami kasus prank KDRT Baim Wong.

Konten Baim Wong soal KDRT (Tangkapan layar) (sumber:)

Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase tengah menyampaikan ke pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya.

Terlebih lagi, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengerjai polisi, diduga melanggar Pasal 220 KUHP.

"Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," demikian bunyi pasal tersebut.

Sumber:Suara.com

Baca Juga: Ini Jawaban NasDem Umumkan Capres Anies Baswedan Lebih Cepat

Load More